Hukum
Saksi Ahli JPU : Disposisi PF untuk “Diteliti” Sesuai Aturan Main, Bukan Perintah Pencairan
AMBON,DM.COM,-Bukanya menghadirkan para saksi untuk membuktikan dan memberatkan keterlibatan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, di dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana penyertaan modal di BUMD PT Tanimbar Energi.
Namun, saksi yang dihadirkan JPU sesuai fakta persidangan semuanya meringankan dan menegaskan posisi Fatlolon tidak dapat dipertanggujawabkan secara hukum karena tidak menerima aliran dana dan kebijakanya sesuai aturan main.
Setelah sejumlah saksi yang sebelumnya dihadirkan JPU di pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ambon yang meringankan terdakwa Fatlolon karena tidak mengakui ada aliran dana mengalir ke Fatlolon akrab disapa PF.
Bahkan, persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (5/3/2026), saksi ahli yang dihadirkan JPU, kembali mementahkan dalil dan dakwaan JPU. Saksi ahli yang dihadirkan adalah Drs. Siswo Sujanto. Dia adalah Ahli Keuangan Negara.
Siswo dalam kesaksianya menerangkan bahwa “Disposisi Bupati KKT, Petrus Fatlolon, yakni Diteliti, proses sesuai mekanisme dan ketentuan.
“Jadi bukan merupakan Perintah Pencairan dan bukan merupakan intervensi tekhnis,”tandas Siswo.
Bahkan Siswo menerangkan, bahwa APBD merupakan Kebijakan Politik Anggaran antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, bukan merupakan keputusan kebijakan politik Bupati sendiri.” Namun merupakan persetujuan dan keputusan bersama DPRD,”,ingatnya.
Dia kembali menekankan, pembuat kebijakan (Bupati) dengan disposisi yang berisi “Diteliti” tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, karena bukan merupakan Pelaksana Kebijakan.
“Bahwa OPD Tekhnislah yang harus dimintai pertanggung jawaban hukum atas tata kelola keuangan dan kinerja OPDnya masing-masing,”usulnya.
Ahli Drs Siswo Sujanto, juga menjelaskan bahwa BPK RI hanya melakukan Audit secara Umum Saja. Meski begitu, atas pendapat ahli tersebut langsung di bantah oleh Mantan Bupati Petrus Fatlollon.
Fatlolon menjelaskan bahwa BPK pada setiap tahun anggaran melakukan Audit yang meliputi audit pendahuluan, audit rinci, audit tertentu yang dilakukan dengan memilih OPD tertentu secara acak.
Sehingga Fatlolon membantah pendapat Ahli kalau BPK RI hanya melakukan Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah hanya secara umum saja.
Fatlolon juga mengklarifikasi bahwa terkait Pengelolaan PI 10 persen, adalah merupakan Hak Pemerintah Daerah yang harus diperjuangkan meskipun ada kewajiban ditawarkan oleh Kontraktor Migas, karena harus mempersiapkan BUMD Tanimbar Energi untuk mengelola Porsi PI tersebut, singkatnya Kesiapan BUMD Pengelola adalah syarat utk mendapatkan PI 10 persen.
Sementara itu, pada persidangan tersebut JPU Membacakan Keterangan 8 orang Saksi. Hal ini karena 8 orang saksi tidak dapat menghadiri sidang, maka JPU membacakan berita acara Saksi di depan persidangan.
Setalah JPU membacakan BAP secara berurutan, maka baik Mantan Bupati maupun Dirut dan DirKeu BUMD Tanimbar Energi memberi tanggapan bahwa saksi Alowisius Batkormbawa, Saksi Ricky, Benyamin B Samangun, Yomima Betty Patian, Arnesus F. Temmar Adalah BUKAN SAKSI FAKTA karena mereka belum menjabat pada tahun 2020-2021-2022.
Bahkan Saksi Benyamin B Samangun baru menjabat sebagai Kabag Perekonomian pada tahun 2024 sehingga bukanlah Saksi Fakta.
Demikian juga Saksi Alowisius Batkormbawa baru menjabat sebagai Kepala Plt BPKAD pada tahun 2025 sehingga bukanlah saksi fakta.
.Bahwa saksi Benyamin B Samangun menerangkan dalam BAPnya bahwa tahun 2020-2022 Bagian Perekonomian tidak aktif dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada BUMD.
Saksi Alowisius Batkormabwa dalam BAP menerangkan bahwa Fungsi Verifikasi dan Review atas permohonan pencairan ada pada bidang Perbendaharaan dan PPK (pejabat penatausahaan) di BPKAD.
Sehingga apabila telah dilakukan pencairan, maka dipastikan telah melalui proses verifikasi dan review.
Kedelapan saksi yang dibacakan BAPnya masing-masing, tidak ada satupun yang mengatakan bahwa ada aliran dana yang diterima oleh Mantan Bupati Petrus Fatlolon, artinya TIDAK ADA ALIRAN DANA yang mengalir ke Mantan Bupati Petrus Fatlolon.
Terungkap juga dalam persidangan bahwa “terdapat kejanggalan di BAP beberapa orang Saksi” yang patut diduga merupakan sebuah copy paste BAP, karena dilakukan Pemeriksaan oleh 1 orang Oknum Penyidik terhadap 3 hingga 4 orang saksi yang berbeda dengan materi berbeda.
Namun pada waktu tanggal dan jam yang sama yaitu pada tanggal 21 November 2025 di jam yang sama yaitu jam 14.00 Wit dengan tempat yang sama Oknum Penyidik Yosafat G Tua melakukan pemeriksaan kepada : Arnesus F Temmar, Yomima B Patian, Susy Siwabessy, dan Lucia T. Raatuanak, tentu ini patut diduga sebuah rekayasa copy paste BAP. (DM-04)