Connect with us

Hukum

Tak Terbukti Bersalah di Kasus PT TE, PH Kembali Minta Majelis Hakim Bebaskan PF

Published

on

AMBON,DM.COM,-Proses penghitungan kerugian negara di PT Tanimbar Energi (TE) Jaksa tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jaksa justeru memakai pegawai Inspektorat yang tidak nemiliki kualifikasi sesuai aturan main.

Tak hanya itu, kesaksian sejumlah saksi tidak mengakui kalau mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, tidak terlibat dan menerima sepeserpun dari penyertaan modal perusahaan milik Pemda KKT itu.

Begitu juga kesalahan Jaksa Penuntut Umum mencatut nama, agama, umur, pekerjaan dan alamat orang lain di tuntutan Fatlolon akrab disapa PF sangat ceroboh, copy paste, tidak cermat, dan asal -asalan menuntut orang yang tidak bersalah.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas sudah sepatutnya Pak Petrus Fatlolon harus DIBEBASKAN demi hukum. Hal ini mengacu pada adagium “Lebih baik membebaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah, daripada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah.” Harap penasehat hukum (PH) PF ketika membacakan Duplik pada persidangan kasus dugaan Tipikor PT TE di pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (28/4/2026).

PH PF yang membacakan Duplik, yakni DR Fahri Bachmid, SH, MH, Yuni Saban, SH, MH, Rustam Herman, SH, MH. Mereka secara terang dan jelas membantah Replik Jaksa yang tidak sesuai dengan Fakta Persidangan, yang paling mendasar dengan penjelasan yang sistimatis dalam Duplik.

Mereka menegaskan, perhitungan kerugian negara yang INKONSTITUSIONAL karena dilakukan oleh Ahli atas nama BEATUS ALLAN BATLAYERI, S.STP, yang telah mengakui secara tegas dalam persidangan a quo bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kualifikasi jabatan sebagai Auditor, karena sebagai ASN, pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang bersangkutan “tidak pernah dilantik dan diambil sumpah/janji menjadi Auditor”, sebagaimana hal prinsip yang telah diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor.

“Sesuai Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 bahwa Metode Total Loss telah Unkonstitusional dalam penghitungan kerugian keuangan negara, Fakta persidangan Auditor BEATUS ALLAN BATLAYERI, S.STP, juga nyata-nyata telah mengakui didalam persidangan perkara a quo, bahwa Ahli dalam melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah terhadap Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022, hanya menggunakan data-data dan/atau dokumen-dokumen yang telah diperoleh dari Penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar, ahli juga mengakui bahwa ahli tidak pernah melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap pihak-pihak yang terkait, dalam hal ini Komisaris, Direksi, maupun pegawai PT. Tanimbar Energi. Termsuk ahli tidak pernah melakukan on the spot,”papar mereka.

Diakui, ahli juga telah mengakui secara terang dan tegas bahwa Ahli melakukan audit/perhitungan dengan menggunakan Metode/teknik perhitungan secara menyeluruh (Total Loss) dalam mendeclear kerugian keuangan negara a quo. hal mana telah terjadi penyimpangan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.

” Bahwa mengenai keterangan saksi Dr. Alwiyah Fadlun Alaydrus, S.H.,M.H. yang dikutip oleh Penuntut Umum dalam Repliknya, sangat diragukan kualitasnya, karena saksi Dr. Alwiyah Fadlun Alaydrus, S.H.,M.H., telah secara tegas dan terang mengakui bahwa keterangan yang ada di dalam BAP hanya merupakan pendapat pribadi berdasarkan pengalaman jabatan yang didudukinya yaitu sebagai Mantan Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak Agustus 2024 sampai dengan Maret 2025, dan yang bersangkutan mengakui bahwa sama sekali tidak mengetahui fakta sesungguhnya dari peristiwa-peristiwa hukum konkrit yang terjadi di tahun 2020-2022 sebagaimana yang telah diuraikan dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut,”jelas mereka.

PH PF juga mengigatkan, kesalahan identitas subjek hukum (error in persona) di dalam Surat Tuntutan jelas telah menunjukkan bahwa Penuntut Umum telah melakukan “tindakan Copy-Paste” yang sangat Ceroboh tanpa melakukan penelitian dokumen (document review) secara mendalam.

“Jaksa Penuntut Umum Salah Menyebutkan Tempat tanggal lahir dan Pekerjaan Pak Petrus Fatlolon. Bagaimana keadilan dapat ditegakkan jika dokumen yang menjadi dasar penuntutan pidana 8 tahun disusun secara serampangan, ceroboh, dan dipenuhi kesalahan identitas subjek hukum yang fatal, sebegitu mudahnya diakui sebagai sekadar “salah ketik”,? Justru hal tersebut sebagai bukti nyata bahwa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak objektif dalam menyusun tuntutannya,”tegas mereka.

Terhadap tuduhan Saksi BPKAD mengenai adanya “perintah lisan” untuk menaikkan nilai pencairan sebelumnya sebesar Rp. 333 Juta menjadi Rp. 1 Miliar pada tahun 2022, PH PF menyatakan hal tersebut adalah Sesat Hukum.

“Terkait perintah lisan, Fakta persidangan sesuai keterangan saksi UCOK POLTAK HUTAJULU (Kabag EKOKESRA), dan saksi RUBEN BENHARVIOTO MORIOLKOSSU (Sekretaris Daerah), tidak bersesuaian dengan keterangan Saksi JONAS BATLAYERY (Kepala BPKAD),”terang mereka.

Hal ini, karena Saksi Ucok Poltak Hutajulu mengakui secara tegas di dalam persidangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengetahui adanya perintah Lisan.

“Begitupun saksi Ruben Benharvioto Moriolkossu, yang juga mengakui secara tegas bahwa saksi tidak pernah mengetahui adanya perintah Lisan sebagaimana yang disampaikan oleh Saksi JONAS BATLAYERI yang dikutik oleh penuntut umum dalam repliknya tersebut,”pungkas mereka.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *