Connect with us

Hukum

Sikapi Replik JPU, PH PF : Patuhi Putusan MK, Jaksa Akui Kesalahan, Kalau Ahli Tak Cabut BAP Itu Bohong !!

Published

on

AMBON,DM.COM,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) diingatkan patuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kalau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak menghitung kerugian negara. Sebab, kasus PT Tanimbar Energi, sehingga Jaksa tidak menanggapi pakai auditor Inspektorat yang belum memenuhi persyaratan menghitung kerugian negara.

Bahkan, JPU juga tidak menanggapi dan seolah-olah mengakui kesalahannya sendiri, sehingga pledoi Penasehat Hukum (PH) Petrus Fatlolon (PF) soal rekomendasi Komisi C DPRD KKT, dan mencatut nama dan alamat orang lain di tuntutan PF, dinilai sangat fatal dan tuntutan salah alamat dan salah sasaran.

Ini tercermin dalam fakta Persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (27/4/ 2026), dengan agenda Replik JPU terhadap Pledoi Penasehat Hukum dan Petrus Fatlolon, Mantan Bupati KKT, Yohana J. Lololuan mantan Dirut PT TanimbarEnergi dan, Karel Lusnasnera mantan Dirkeu PT Tanimbar Energi.

Saat persidangan, Replik JPU dibacakan oleh Jaksa Asian S. Marbun yang pada pokoknya Replik JPU menyampaikan bahwa JPU tetap pada tuntutan sebagaimaan dibacakan pada Sidang tertanggal 16 April 2026 dan Jaksa tidak dapat membantah argumentasi hukum yang disampaikan Terdakwa dan PH dalam Pledoinya, karena jelas point-point yang disampaikan oleh Terdakwa dan PH adalah berdasarkan Fakta Persidangan.

Menanggapi Replik JPU tersebut, maka Yunita Saban, SH, MH dan Rustam Herman, SH, MH, PH PF mengatakan, tanggapan jaksa tentang Inkonstitusional Lembaga Penghitung Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 adalah keliru karena SE bukan hukum.

“Akan tetapi hanyalah pendapat Jampidsus dan Jampidsus tidak memiliki otoritas untuk dapat menentukan putusan MK mana yang berlaku dan mana yang tidak berlaku. Instansi kejaksaan adalah pihak yang berkepentingan dengan perkara ini, dan secara hukum tidak ada wewenang untuk membuat tafsir konstitusionaal sesuai selera mereka sendiri tentang Putusan MK Nomor 28 tahun 2026,”kata Saban dan Herman melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (28/4/2026).

Mereka menjelaskan, secara hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 telah diperbaharui dengan putusan-putusan MK setelahnya, secara doktriner berlaku Lex Posterior Derogat Legi Priori.

“Argumentasi lainnya bahwa konteks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 9 Februari 2026 yang lalu itu adalah untuk menegaskan bahwa BPK adalah satu satunya lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara,”tegas mereka.

JPU diingatkan, MK membuat Tafsir konstitusional tersebut sekaligus memberikan kejelasan normatif atas beragam penafsiran yang beragam dikalangan penegak hukum atas polemik kewenangan perhitungan kerugian negara, sehingga MK membuat tafsir dalam putusan 28 itu agar semua menjadi clear.

“Sehingga kalau hari ini Jampidsus membuat tafsir seperti Surat Edaran tersebut, sama aja dengan membuat soal ini menjadi tidak jelas, padahal MK telah melahirkan putusan ini agar semua tunduk dan taat serta berpandangan sama,”ingat mereka.

Untuk itu, Saban dan Herman menegaskan, terkait ketidakabsahan Ahli dan Produk Perhitungan Kerugian Negara, Jaksa tidak dapat membantah terkait legalitas BEATUS ALLAN BATLAYERY, S.STP selaku Auditor tidak mempunyai kapasitas selaku Auditor karena yang bersangkutan adalah seorang ASN dan tidak pernah menduduki Jabatan Fungsional Auditor serta belum pernah di angkat menjadi Auditor pada Inspektorat Kabupaten Kepualaun Tanimbar.

Mereka juga menyikapi, Jaksa dalam eksepsinya menyampaikan bahwa tidak ada Ahli yang mencabut keterangannya di BAP pada saat persidangan, ini adalah suatu KEBOHONGAN dan tidak berdasarkan pada fakta persidangan.

“Sangat jelas dalam persidangan Ahli Prof. Dr. Prija Djatmika secara tegas mencabut keterangan poin nomor : 28 dalam BAP karena Ahli salah dalam memberikan pendapatnya sebagai Ahli dan hal ini telah terekam secara baik dan dicatat oleh Yang Mulia Majelis Hakim,”tandas mereka.

Terkait perintah lisan yang di sampaikan oleh Jonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD KKT, tidak benar karena sudah dibantah dalam persidangan dan tidak ada pertemuan-pertemuan sebagaimana yang disebutkan dalam Replik dan masalah Pencairan adalah tanggungjawab Kepala BPKAD selaku Pengguna Anggaran, sehingga tidak ada hubungan dengan Bupati.

” Jaksa juga tidak dapat membantah argumentasi Pledoi Petrus Fatlolon dan PH yang menyebutkan Rekomendasi Komisi C DPRD Kab Kepulauan Tanimbar adalah TIDAK SAH karena Tidak Ditandatangani sama sekali oleh satu orangpun anggota Komisi C, sehingga dengan demikian tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara a quo,”sebut mereka.

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan tanggapan terhadap sekian banyak kejanggalan dalam BAP Saksi : misalnya seperti BAP Saksi Rofina Kelitadan dan Friska Fordatkossu yang dilakukan di Cafe EXELSO namun dalam BAP disebutkan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, demikian juga BAP Saksi Valens Batilmurik yang dinilai FIKTIF dan tanda tangannya diduga DIPALSUKAN oleh Oknum Jaksa Penyidik sebagaimana sesuai Fakta Persidangan.

” Jaksa juga tidak dapat membuktikan Disposisi Asli yang ditulis tangan oleh Bupati Fatlolon tahun 2022, dan telah KELIRU dalam mengartikan disposisi : “DITELITI, untuk proses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku” sehingga dugaan adanya Kriminalisasi semakin terang benderang,”papar mereka.

Menariknya, terang mereka, Jaksa tidak dapat membantah dari Fakta Surat Tuntutan pada halaman 149 yang secara sah melakukan Kesalahan Fatal dalam menulis Identitas Petrus Fatlolon ; yang lahir di Lamongan, 31 tahun / 04 Juli 1991, alamat Jl. Ahmad Yani 814 RT 02 RW 09 Desa Sumberporong Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, beragama Islam, pekerjaan mantan karyawan BUMN (BRI) 2014-2022, S1dan seterusnya.

“Hal mana terbukti telah terjadi ERROR IN PERSON atau Salah Orang dan merupakan Kesalahan Fatal mengenai identitas terdakwa yang menyebabkan Tuntutan SALAH ALAMAT atau TUNTUTAN SALAH SASARAN, sehingga Jaksa Penuntut Umum TIDAK BERHAK (Diskualififikasi in person) salah menarik pihak terdakwa, atau salah orang dalam Perkara Pidana a quo,”tegas mereka.

Begitu juga dalam Repliknya, Jaksa membuat narasi yang tidak rasional dan tidak cermat serta tidak beralasan hukum.”Bayangkan saja kalau mengikuti narasi Jaksa, maka semua Mantan Presiden, Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota seluruh Indonesia harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas penyertaan Modal di BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, ini kan aneh, dan aroma kriminalisasi sebagaimana disampaikan oleh Triono Rahyudi – mantan Aspidsus Kajati Maluku kepada Petrus Fatlolon di kamar : 325 hotel Grand Avira – Ambon semakin terbuka,”pungkas mereka.

Majelis hakim kemudian mengagendakan Sidang dilanjutkan pada hari Selasa 28 April 2026 dengan agenda Pembacaan Duplik oleh Penasehat Hukum. (DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *