Connect with us

Pemkab MBD

Bupati MBD : THR & Gaji Ke-13 ASN Dibayar Bertahap

Published

on

AMBON,DM.COM,– Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar apel peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 di halaman Kantor Bupati MBD, Senin (29/6/2026). Apel dipimpin oleh Bupati MBD dan diikuti jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten MBD.

Usai membacakan sambutan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Bupati MBD menyampaikan sejumlah arahan terkait penyelenggaraan pemerintahan, kondisi keuangan daerah, serta pemenuhan hak-hak ASN.

Dalam arahannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Drs. Yafet Lelatobur, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten MBD, atas pengabdian dan dedikasinya selama menjalankan tugas hingga memasuki masa purna bakti.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, saya menyampaikan terima kasih yang tulus atas pengabdian dan dedikasi luar biasa yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai ASN. Semoga menjadi teladan bagi seluruh aparatur,” ujar Bupati.

Bupati juga menjelaskan mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN yang dilakukan secara bertahap. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai dampak perubahan skema pembiayaan melalui dana transfer ke daerah yang memengaruhi kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah harus menyesuaikan pemenuhan belanja pegawai dengan berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelaksanaan program prioritas, operasional perkantoran, serta pelayanan kepada masyarakat.

“Karena itu, pemerintah mengambil kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 secara bertahap selama tiga bulan agar seluruh kewajiban daerah dapat dipenuhi secara seimbang. Kondisi ini juga dialami oleh banyak pemerintah daerah lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan APBD Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Akibatnya, sebagian besar proyek fisik belum dapat dilaksanakan. Pemerintah daerah saat ini memprioritaskan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat serta program yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Bupati juga meluruskan persepsi yang berkembang terkait proses pencairan anggaran. Ia menegaskan bahwa pencairan anggaran dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah, yakni setelah diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran.

“Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani SPM. Seluruh proses pencairan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menutup arahannya, Bupati berharap kondisi keuangan negara dan daerah dapat segera membaik sehingga pelaksanaan program pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, serta pemenuhan hak-hhak ASN dapat berjalan lebih optimal.

“Semoga ke depan kondisi keuangan negara maupun daerah semakin membaik sehingga program pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, dan pemenuhan hak-hak ASN dapat terlaksana secara optimal,” pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *