Connect with us

Hukum

Sekda Malteng Bidikan Tiga Kasus Korupsi, Satu Tunggu Tersangka, Dua Dilidik Jaksa

Published

on

AMBON, DM.COM,-Mantan Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, saat ini tidak tenang karena tengah dibidik sejumlah dugaan tindak pidana korupsi ketika masih menjabat orang nomor satu di bumi Pamahunussa.

Rakib yang saat ini menjabat Sekretaris daerah (Sekda) Malteng itu, sebelumnya diperiksa penyidik Kejari Malteng terkait penyaluran dana Bantuan sosial (Babsos) Rp 9,7 miliar ketika menjabat Pj Bupati Malteng 2023 lalu. Rakib diduga paling bertanggungjawab dalam penyaluran dana Bansos.

Tak hanya itu, sesuai informasi yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, penyaluran dana Bansos di Malteng tahun 2024 juga bermasalah. Nama, informasi ysng beredar, Rakib masuk bidikan penyidikan Kejaksaan karena saat itu masih menjabat Pj Bupati Malteng.

Terakhir, Rakib dikaitkan diduga ikut mengatur Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 10 miliar. Dana jumbo itu, diperuntukan untuk bangun rumah pengungsi Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku.

Namun, dana itu dialihkan untuk diperuntukan untuk pengamanan dan diduga keras disalahgunakan ketika Rakib masih menjabat Pj Bupati Malteng.

Akibatnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, saat ini tengah melakukan penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi termasuk dua Kadis di Pemkab Malteng, yakni Kepala BPBD Malteng dan Kepala BPKAD Malteng. Mereka diperiksa terkait pemanfaatan dana BTT untuk penanganan pengungsi Kariuw yang dialihkan tidak sesuai peruntukan.

Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono membenarkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi BTT di Kariuw.”Proses tersebut masih dalam penyelidikan. Jadi masih bersifat rahasia,”kata Sudarmono, kepada awak media, belum lama ini.

Terpisah, salah satu pegiat anti korupsi, Herman Siamiloy berharap, aparat Kejaksaan tidak hanya memeriksa para kepala dinas terknis terkait. Namun, kepala daerah yang terbukti korupsi harus ditetapkan tersangka dan diminta pertanggungjawaban hukum.

“Pelaku Tindak pidana korupsi itu tidak sendiri. Kepala dinas melakukan tugasnya atas perintah atasan. Nah, atasanya juga harus diperiksa dan ditetapkan tersangka,”harap Siamiloy, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (29/6/2026).(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *