Ragam
Warga Wetar & Luang Keluhkan Transportasi Laut, Ditjen Hubla Diminta Evaluasi Operator
AMBON, DM.COM,-Masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengeluhkan kesulitan transportasi laut dari Ambon menuju pulau-pulau di MBD maupun sebaliknya sepanjang tahun 2026.
Ketidakpastian pelayanan kapal perintis dan ketersediaan kapal pengganti selama docking menjadi sorotan warga.
Cak Latuminasse, warga Arwala, Wetar Timur, menyampaikan bahwa pelayanan sejumlah kapal perintis belum memberikan kepastian bagi masyarakat.
Menurut Cak, KM Sabuk Nusantara 87 kerap mengalami keterlambatan yang dinilainya berkaitan dengan pengelolaan operator.
Ketika kapal menjalani docking, kapal pengganti juga tidak kunjung hadir.
Ia turut menyoroti KM Sabuk Nusantara 73 yang menjalani docking tanpa kapal pengganti, sehingga masyarakat Pulau Wetar mengalami kesulitan transportasi.
Cak meminta Ditjen Hubla memeriksa pelaksanaan kewajiban operator sesuai kontrak, termasuk penyediaan kapal pengganti.
Selain itu, ia mempertanyakan kejelasan kapal pengganti selama docking KM Sabuk Nusantara 103 serta kepastian waktu operasional KM Sabuk Nusantara 60 yang berpangkalan di Tual dan melayani MBD, Tanimbar, Aru, serta wilayah lainnya.
Menurut penilaian Cak, akses antarpulau lebih mudah ketika kapal-kapal tersebut dioperasikan PT Pelni dibandingkan dengan pelayanan operator swasta saat ini.
Keluhan serupa disampaikan Abe Pelmelay dari Luang Timur.
Ia mengaku masyarakat Luang sangat kesulitan mengakses transportasi laut tahun ini.
“Kami sudah terisolir karena kapal-kapal dengan operator swasta kurang bertanggung jawab.
Tahun ini kami di Luang sangat kesulitan transportasi laut,” ujar Abe, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (10/10/2026).
Warga meminta Ditjen Hubla mengevaluasi kinerja operator serta memeriksa kepatuhan terhadap kontrak, termasuk kewajiban penyediaan kapal pengganti selama docking.
Masyarakat juga membutuhkan kepastian jadwal pelayanan agar dapat merencanakan perjalanan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ketidakpastian transportasi laut tidak boleh terus merugikan masyarakat kepulauan.(DM-04)