Connect with us

Politik

Akademisi : BTN Penuhi Syarat Kembali Rebut Bupati MBD Periode Kedua

Published

on

AMBON,DM.COM,-Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Eivandro Wattimury menegaskan, Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benjamin Thomas Noach, memenuhi syarat kembali mrncalonkan diri merebut kursi Bupati setempat pada periode kedua di Pilkada serentak medio November 2024 mendatang.

Penegasan Wattimury, sekaligus menyikapi pemberitaan sejumlah media lokal maupun nasional yang menyebut Gubernur Bengkulu dan Bupati MBD tidak lagi mencalonkan diri pada Pilkada 27 November 2024 mendatang. Sebab, dua kepala daerah ini pernah menjabat pelaksana tugas atau pejabat sementara didaerahnya.

Setelah akademisi muda ini membaca berita tersebut mengatakan bahwa ada beberapa infomasi yang keliru, dari pemberitaan yang disampaikan. Pertama, Pilkada MBD itu tidak terjadi di Tahun 2025, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. “Pilkada MBD akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024,”tandas Wattimury, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (28/3/2024).

Kedua, jelas dia, adalah soal penyataan larangan maju Bupati karena telah 2 Periode, dengan mengambil dasar hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor 2/PUU-XXI/2023, sebagai dasar hukum melarang Noach akrab disapa BTN untuk maju dalam Pilkada serentak Tahun 2024 adalah keliru,” ungkap Wattimury.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, yang dimaksudkan dengan masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, akan menimbulkan hoaks di masyarakat karena tidak ada aturan di negara ini yang berbicara seperti itu.

Wattimuri menambakan, bahwa pemberitaan 2 periode BTN, juga tidak tepat karena amar Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Tidak ada amar putusan MK yang menetapkan bahwa yang telah menjalani setengah atau lebih itu tidak dibedakan. Informasi seperi ini harus diluruskan yang telah memberitakan, jangan sampai menimbulkan masalah hukum, dikemudian hari,”ingatnya.

Ketiga, lanjut dia, soal pemberitaan yang membandingkan kasus Rohidin Mersyah dengan Benjamin Thomas Noach Maju di Pilkada MBD, Wattimuri menjelaskan, bahwa jelas itu dua hal yang berbeda, Rohidin Mersyah menjabat sebagai PLT Gubernur Bengkulu 3 Tahun 8 Bulan, sedangkan Benjamin Thomas Noach dilantik sebagai PLT Bupati MBD itu seingat dirinya 29 Mei 2019, karena mengantikan Barnabas Orno (BO) Bupati MBD 2016-2021.

“Bupati BO dilantik Presiden Jokowi, menjadi Wakil Gubernur Maluku mendampingi Gubernur Murad Ismail. Nah, jika kita harus melihat kapan dilantik pasangan BO-BTN, yaitu 26 April 2016 dan akan berakhir 26 April 2021, jika dilantik 29 Mei 2019, maka telah maka Bupati Barnabas Orno- dan Wakil Bupati Benyamin T. Noach, telah berpasangan selama 3 Tahun, 14 Hari, dan dilanjutkan oleh Benyamin T. Noach, sebagai PLT Bupati MBD selama 1 Tahun, 11 Bulan, 26 hari. maka masa PLT Bupati BTN belum mencapai melebih ½ (Setengah) Masa jabatan pasangan BO-BTN,”paparnya.

Keempat, soal rujukan putusan MK yang keliru, media yang harus dirujuk adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, kenapa karena disana menurut Wattimuri pada amar putusannya menyebutkan, bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

“Jadi Benyamin T. Noach, yang menjabat 1 Tahun, 11 Bulan, 26 Hari, tidak dapat dihitung 1 periode, sesuai Putusan MK tersebut. Hal ini perlu diklarifikasi media yang memberikanan, kepada masyarakat MBD yang telah menerima informasi yang keliru,”sebutnya.

Lebih lanjut, Wattimury menegaskan dalam keterangannya kepada media ini, usaha menjegal Bupati BTN untuk tidak maju dalam Pilkada 2024 adalah usaha yang keliru, dan tidak masuk akal karena BTN belum menjabat 2 Periode,”tutupnya.

Fredy Ulemlem seorang Pengacara Muda asal MBD di Jakarta, menambahkan, pers adalah pilar demokrasi, akan berbahaya jika pers tidak memberikan informasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku, dan diduga cenderung mengunakan informasi hoaks, untuk menyerang Bupati Benyamin T. Noach yang akan maju dalam Pilkada 27 November 2024.

Lebih lanjut Ulemlem menyampaikan, bahwa pasca Putusan MK PUU-XXII/2024, masa bakti Bupati dan Wakil Bupati MBD 2021-2026 sampai dengan masa bakti selesai 5 Tahun.

” Jadi Benjamin Thomas Noach-Agustinus Lekwarday Kilikily, akan berakhir di Tahun 2026 menjadikan mereka berdua Petahana di Pilkada MBD, sehingga hal menimbulkan ketakutan bagi sebagian oknum yang berkepentingan dalam Pilkada serentak 27 November Tahun 2024,”kata Ulemlema, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (28/3/2024).

Ulemlem, kemudian menekankan bahwa, pemberitaan pers harus berimbang, dengan menyebutkan sumber yang jelas, untuk mendidik masyarakat. Sehingga tidak menimbukan masalah kode etik pers maupun masalah pidana karena menyebarkan informasi tidak benar tentang masa bakti Bupati dan Wakil Bupati MBD Periode 2021-2026. “Mari kita masuki tahapan Pilkada serentak di MBD 27 November 2024 dengan riang gembira,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *