Connect with us

Hukum

Tak Terbukti Korupsi, Tapi Divonis 2 Tahun Penjara, PF : Apa yang Kami Alami Murni Dikriminalisasi !!

Published

on

AMBON,DM.COM,-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan dugaan Tipikor penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi, akhirnya menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu, Kamis (30/4/2026) menjatuhkan vonis masing-masing, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Yohana Lololuan 3,6 tahun penjara, mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, Karel Lusnarnera, 3,4 tahun, sementara mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, divonis 2 tahun penjara.

“Memutuskan Petrus Fatlolon,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer,”kata Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu.

Namun Majelis Hakim tetap memutuskan Fatlolon dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta rupiah.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Fatlolon akrab disapa PF kepada keluarga dan para pendukungnya serta awak media menegaskan. “Setelah mendengar putusan majelis hakim, maka kami menyatakan sikap menghormati putusan yang kita baru saja dengar bersama dan paling utama pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa, kami tetap bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah Pencipta Langit dan bumi,”kata PF didampingi isterinya, Jois Pentury Fatlolon.

Namun, dia mengigatkan, bersama dua terdakwa lainya tidak terbukti ada aliran dana mengalir kepada mereka.”Apa yang kami alami murni kriminalisasi. Kami tidak terbukti menerima sepeserpun, “tegasnya.

Dia mengaku, Lololuan dan Lusnarnera tidak pernah menyampaikan kepadanya untuk merampok uang daerah atau uang negara.” Sebaliknya, saya tidak pernaj mendatangi mereka untuk mengajak merampok uang negara,”tandasnya.

Justeru, ingat dia, mereka berjuang bersama-sama memperjuangkan Participating Interest (PI) 10 persen, yang semula KKT tidak kebagian, akhirnya mendapat PI 3 persen.”Jadi perjuangan ini tidak mudah membalik sebelah tangan. Blok Masela berproduksi, besok, minggu depan, bulan depan, tahun depan atau tahun 2029, tercatat itu karena perjuangan BUMD PT Tanimbar Energi bersama Pemda KKT dan rakyat Tanimbar,”bebernya.

Bahkan,ingat dia, dirinya pernah dirayu untuk disuap puluhan miliar untuk tidak memperjuangkan PI, namun dirinya menolak. “Akibatnya, nyawa saya terancam, makanya saya pakai 2 ajudan dari Brimob,”terangnya.

Namun, kesal PF, imbasnya mereka bertiga menanggungnya, sehingga di penjara. “Ini harga yang kami bayar bagi warga Tanimbar yang kami cintai,”tegasnya.

Kendati begitu, dia mengigatkan, setiap jadwal ibadah dan hari minggu, ada doa kepada yang melakukan kriminalisasi mereka.”Kami percaya Tuhan tidak diam. Ada saatnya orang yang menanam akan menuai. Orang yang menanam duri bagi kami satu saat akan menginjaknya. Soal waktu seperti apa hanya hak Tuhan. Bukan kami bertiga, kami percaya Tuhan berikan ganjaran kepada mereka. Kami mengampuni mereka. Hak pembalasan dari Tuhan. Kami serahkan kepada Tuhan yang berikan ganjaran bagi mereka. Kapan dan bentuk apa itu hak Tuhan,”pungkasnya.

PF dan dua terdakwa lainya bersama keluarga dan pendukungnya kemudian berdoa yang dipimpin pendeta di depan ruang sidang di Pengadilan Tipikor Ambon. (DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *