Connect with us

Politik

Aneh, Bawaslu Sebelumnya Sudah Ingatkan Saksi & Pengurus Parpol Ikut Seleksi PPK, KPU SBT Tak Gubris

Published

on

BULA,DM.COM,-Keterlibatan saksi dan pengurus partai politik (Parpol) dalam proses seleksi badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah di wanti-wanti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jauh sebelum pengumuman hasil seleksi.

Selama proses seleksi, Bawaslu Seram Bagian Timur (SBT ) telah menyurati Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat untuk memperhatikan ketentuan dan larangan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU.

Ketua Bawaslu Seram Bagian Timur, Syafiudin Rumbory mengatakan, setelah pengumuman pembukaan pendaftaran calon anggota PPK untuk pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, serta walikota wakil walikota oleh KPUD di tanggal 27 April 2024, Bawaslu sudah menyampaikan himbauan tertulis tentang apa yang menjadi ketentuan dan larangan dalam PKPU.

Selanjutnya, himbauan yang sama untuk mengingatkan KPUD juga disampaikan pada tanggal 15 Mei 2024 bertepatan dengan jadwal akan diumumkannya hasil seleksi PPK oleh KPUD SBT.

“Selama proses perekrutan PPK yang dilakukan teman-teman KPU kami menyampaikan himbauan. Tujuannya agar KPU dalam seleksi itu memperhatikan apa yang menjadi ketentuan dalam PKPU maupun juknis yang telah disediakan KPU RI,”ungkap Rumbory, kepada awak media, Minggu (19/5/2024) malam.

Soal saksi dan pengurus partai politik yang diduga lolos menjadi anggota PPK, Bawaslu akan melakukan penelusuran. Jika benar terdapat dugaan pelanggaran seperti yang diberitakan, maka pihaknya segera menindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu.

Selanjutnya, Bawaslu akan mengambil langkah-langkah sebagimana fungsi dan wewenang yang dimiliki sesuai undang-undang.

“Prinsipnya kami akan menelusuri. Misalnya benar apa yang diinformasikan di media, kami akan melakukan langkah-langkah sebagaimana tugas dan kewenangan kami di Bawaslu. Himbauan tertulis ke KPU itu keinginan kami agar teman-teman di KPU bisa memperhatikan apa yang menjadi larangan maupun tidak dilarang,”katanya.

Untuk diketahui, dalam rekrutmen PPK untuk Pilkada serentak tahun 2024 ini, KPUD SBT diduga meloloskan sejumlah nama yang pernah menjadi saksi partai politik pada pemilihan umum (Pemilu) Februari lalu.

Padahal, dalam ketentuan dan petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melarang saksi parpol peserta pemilu dan pengurus parpol menjadi anggota badan Adhoc KPU.

“Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;,”bunyi poin 6 dalam syarat dokumen yang harus dimasukkan calon anggota PPK maupun PPS ke KPU.

Sebelumnya diberitakan, rekrutmen anggota PPK oleh KPUD Seram Bagian Timur (SBT) terdapat sejumlah nama yang pernah menjadi saksi partai politik (parpol) ditingkat kecamatan pada pemilihan umum 2024 kemarin.

Dari informasi yang diterima, sejumlah nama itu antara lain, Hamdan Alkatiri dan La Kisman F Kastela yang lolos di Kecamatan Wakate. Keduanya menjadi saksi parpol berbeda. Hamdan menjadi saksi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, sementara Kisman menjadi saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

Selanjutnya, ada Awat Fikri Alhamid saksi PPP di pleno Pemilu Kecamatan Bula diloloskan jadi PPK di Kecamatan Werinama, Abdul Samad Kilbaren saksi pemilu di Kecamatan Bula untuk Partai Bulan Bintang juga diloloskan menjadi PPK di Kecamatan Teluk Waru. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *