Politik
Aneh, KPU SBT Sengaja Loloskan Saksi Parpol Jadi PPK

BULA,DM.COM,-Rekrutmen anggota badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memasuk tahap pengumuman. Namun, hasil yang diumumkan terdapat beberapa catatan penting, misalnya pengumuman yang dilakukan memasuki jadwal pelantikan.
Namun yang paling krusial dalam tahapan seleksi badan Adhoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) rupanya KPU SBT kecolongan. Karena dari nama-nama yang diloloskan terdapat sejumlah nama yang pernah menjadi saksi partai politik (parpol) ditingkat kecamatan pada pemilihan umum 2024 kemarin.
Dari informasi yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (16/5/2024), sejumlah nama itu antara lain, Hamdan Alkatiri dan La Kisman F Kastela yang lolos di Kecamatan Wakate. Keduanya menjadi saksi parpol berbeda. Hamdan menjadi saksi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, sementara Kisman menjadi saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.
Selanjutnya, ada Awat Fikri Alhamid saksi PPP di pleno Pemilu Kecamatan Bula diloloskan jadi PPK di Kecamatan Werinama, Abdul Samad Kilbaren saksi pemilu di Kecamatan Bula untuk Partai Bulan Bintang juga diloloskan menjadi PPK di Kecamatan Teluk Waru.
Padahal salah satu ketentuan yang disyaratkan KPU, menyebutkan calon peserta panitia pemilihan kecamatan yang mendaftar tidak boleh menjadi saksi partai politik di pemilihan sebelumnya. Ketentuan ini merupakan salah satu dokumen pendukung yang harus ditandatangani dan di apload calon peserta Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dan dimasukanke KPU.
“Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;,”bunyi poin 6 dalam syarat dokumen yang harus dimasukkan ke KPU.
Adanya saksi parpol yang lolos seleksi PPK mengindikasikan bahwa KPU SBT tidak cermat dalam melakukan penjaringan calon anggota badan Adhoc. Selain itu, ada informasi dugaan titipan orang tertentu dalam seleksi PPK untuk kepentingan pemilihan bupati dan wakil bupati Seram Bagian Timur tahun 2024.(DM-04)
