Hukum
Dinilai “Tebang Pilih,” LIRA Minta Kejati Kembalikan Berkas Kasus Kapal Pemkab SBB ke Polda

AMBON,DM.COM,-Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (Pemkab SBB) masih menjadi polemik ditengah msyarakat.
Pasalnya, penetapan 7 tersangka oleh penyidik Polda Maluku, belum memuaskan sebagian masyarakat, karena ditengarai masih ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran penting, sehingga terjadinya kerugian daerah, namun belum ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik.
Korwil LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating mengatakan, keterlibatan almarhum Bupati SBB, Yasin Payapo dan Ketua DPRD, ARL dan Bagian Anggaran dalam kasus ini pertanda bahwa telah terjadi skenario busuk untuk merekayasa anggaran, yang ujungnya telah terjadi kerugian daerah sebesar Rp 1,4 milliar.
“Dana Rp 1,4 M ini adalah merupakan pembayaran termin kedua pada tanggal 30 April 2021 kepada PT Khairos Anugerah Marina ( KAM ) sebagai pihak kontraktor yang mengerjakan proyek kapal ini,”kata Sariwating, melalui keterangan tertulis kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (12/7/2023).
Dia mengaku, pembayaran ini bisa terealisir karena ada SK Bupati nomor 903-270 tanggal 27 April 2021 yang ditujukan kepada Bagian Anggaran dengan alasan mendesak.”Celakanya, dana sebesar Rp 1,4 M ini tidak jelas diambil dari pos anggaran mana, karena pada APBD tahun 2021,
pos untuk melanjutkan proyek ini tidak dianggarkan,”ingatnya.
Dia mencuriga, perbuatan kedua pejabat dan Bagian Anggaran ini tidak bisa dibenarkan karena selain telah mengacaukan sistim administrasi keuangan, tapi lebih dari itu telah melanggar Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 124 ayat 1 PP dimaksud ” Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD, apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.”
“Jadi apa yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pada Pemkab SBB ini jelas-jelas telah melanggar larangan dari peraturan yang ada. Namun ternyata atas pelanggaran dimaksud mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Maluku.
Sudah jelas telah terjadi diskriminasi hukum atas kasus ini, dan hal ini harus menjadi perhatian kita bersama,”tandasnya.
Diakui, kini berkas ke 7 tersangka sudah di kirim ke JPU untuk diteliti.
“Kami yakin dalam penelitian nanti, JPU akan melaksanakann tugas secara profesional, tentu dengan tidak mengabaikan saran usul pendapat serta masukan dari masyarakat.
Jika hasil penelitian atas berkas disimpulkan bahwa belum lengkap data-data pendukungya, maka JPU berhak untuk mengembalikan berkas dimaksud ke Polda Maluku untuk diperbaiki dan dilengkapi,”harapnya.
Untuk itu, LIRA mendukung Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus ini, tentunya dengan mengajak semua pihak agar memberikan pendapat yang bernilai positif agar penegakan hukum benar-benar mendapatkan keadilan dalam masyarakat.(DM-02)
