Connect with us

Hukum

Ditetapkan Tersangka Perjalanan Dinas Fiktif, EAO & DB Jadi Tahanan Kota

Published

on

SAUMLAKI,DM.COM,-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menetapkan EAO dan DB, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) KKT Tahun Anggaran 2020. Mereka tidak ditahan, namun status Tahanan Kota.

Penyematan tersabgka kepada keduanya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri KKT Nomor : PRINT-395/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri KKT Nomor : PRINT-396/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tertanggal 08 November 2022.

Kepala Kejari KKT, G. Sumarsono dalam konferensi pérs kepada awak media di ruang Aula Kantor Kejari KKT, Selasa (08/11/2022) mengatakan, berdasarkan Keputusan Kejaksaan Negeri KKT Nomor: 07/Q.1.13/11/2022 bahwa Pelaksanaan Tahap II terkait perkara Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Pada Bagian Umum Setda KKT Tahun Anggaran 2020.

“Maka pada hari ini, Penuntut Umum pada Kejari KKT telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus, “jelas Sumarsono.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penyidik pada Kejari KKT merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21) pada korps adhiyaksa Tanimbar tertanggal 27 Oktober 2021. “Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Setda KKT T.A. 2020 Nomor: 700/LAK-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022 adalah sebesar Rp371.503.200, terang Kajari,”jelasnya.

Dikatakan, dalam waktu dekat Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri KKT akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Khusus Korupsi pada
Pengadilan Negeri Ambon.

Tindakan tersangka EAO dan DB disangka melanggar : Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Status Tahanan kota sebagai identitas baru EAO & DB karena keduanya selama menjalani proses pemeriksaan berperilaku baik dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar   Rp371.503.200 (100 persen) kepada Kejari KKT, “pungkas Sumarsono. (DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *