Politik
DPRD SBT Gelar RDP Bersama TAPD, Ini yang Dibicarakan
BULA,DM.COM,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) setempat.
RDP bersama TPAD dimaksudkan untuk membicarakan sejumlah persoalan kekinian yang santer dibicarakan publik di daerah berjuluk Ita Wotu Nusa itu.
Anggota DPRD SBT Husin Rumadan mengatakan, meski RDP yang digelar mengundang tim anggaran pemerintah daerah namun tidak membicarakan persoalan atau kegiatan yang ada kaitannya dengan estimasi anggaran.
Salah satu yang tidak tertuang dalam rincian anggaran tahun 2024 adalah soal jabatan sekretaris daerah (Sekda) yang kini masih berstatus pelaksana tugas atau Plt. Status jabatan Sekda harus dilakukan seleksi agar bisa mendapat Sekda definitif.
“Salah satunya, termasuk dengan penjabat Sekretaris Daerah. Ini hal yang terjadi di luar kontrol kita semua,” kata Rumadan dalam RDP yang digelar di ruang paripurna DPRD SBT, Selasa (2/7/2024).
Selain soal jabatan sekda, DPRD kata Rumadan juga menyoroti alasan keterlambatan pengumuman hasil lelang jabatan pejabat tinggi Pratama dilingkup pemerintah kabupaten SBT. Karena lelang jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD sudah dilakukan tahun lalu. Namun, sampai saat ini hasilnya belum diumumkan.
Menurutnya, sesuai jadwal, hasil dari lelang jabatan pejabat eselon II itu harus diumumkan pada 30 Desember 2023 lalu. Namun selang tujuh bulan berlalu hasilnya belum diumumkan.
“Sesuai jadwal itu harus diumumkan pada 30 Desember 2023, tapi kok molor sampai tujuh bulan, ada apa sebenarnya,” ujarnya dalam forum rapat tersebut.
Ketua Fraksi PKS itu kemudian meminta penjelasan pihak perwakilan pemerintah daerah yang diwakili Pelaksana tugas (Plt) sekretaris daerah Mirnawati Derlen terkait hasil lelang, mengingat jika tidak dituntaskan saat ini, dikhawatirkan bakal bertabrakan dengan agenda politik Pilkada yang tidak lama lagi akan dihelat.
Derlean menjelaskan, hasil lelang sudah dikantongi pemerintah kabupaten lewat tim seleksi. Namun, untuk melaksanakan pelantikan, Pemkab harus menyurati kementerian dalam negeri (Kemendagri) di jakarta untuk meminta izin. Mengingat pelantikan dimaksud sudah masuk dalam tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Akan tetapi surat Pemkab SBT itu tidak bisa direspon, lantaran tidak menyertakan surat pengantar dari gubernur Maluku. Olehnya Pemkab SBT lanjut Derlean, kembali meminta surat pengantar gubernur Maluku. Kini surat pengantar tersebut sudah dikantongi dan dilampirkan sebagai syarat Pemkab SBT bersurat lagi ke Kemendagri.
“Jadi kita usahakan dalam bulan Juli ini sudah bisa pelantikan,” katanya. (DM-05)