Politik
Dukung Gubernur Gugat di MK, Palijama : Ini Rasa Ketidakadilan Terhadap MI
AMBON,DM.COM,-Gubernur Maluku, Murad Ismail, saat ini
melalui kuasa hukumnya menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Orang pertama didaerah ini menggugat di lembaga hukum itu setelah masa jabatannya dipangkas berakhir 31 Desember 2023 mendatang.
Padahal, Murad akrab disapa MI bersama Barnabas Orno, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, masa jabatan berakhir medio April 2024 mendatang.”Jadi disaat ini Pak Murad dan beberapa kepala daerah dan wakil kepala daerah menggugat di MK, sebagai bentuk rasa ketidakadilan,”kata Ketua Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nusantara (Pimcab PKN) Kota Ambon, Viktor Palijama, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (23/11/2023).
Calon anggota DPRD Kota Ambon dari dapil Ambon 1 (Sirimau Letisel) mencontohkan, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, Walikota dan Wakil Walikota Bogor, sementara menggugat di MK, terkait masa tugas mereka diperpendek.
“Jadi bukan diperpendek dua bulan, enam bulan. Tapi, ini hak yang mesti dipenuhi oleh undang-undang. Sebab, masa jabatan mereka lima tahun,”tandasnya.
Untuk itu, dia menegaskan, jika masa jabatan diperpendek, sebagai warga negara yang paham hukum, ada sesuatu yang tidak adil dan mesti diperjuangkan. “Padahal, ada masa jabatan dua periode diperjuangkan untuk tiga periode. Selanjutnya, proses itu tidak ditanggapi, kemudian ada wacana penundaan pemilu karena Covid-19,”ingatnya.
Bahkan, lanjut dia, perdebatan soal pemilu dilaksanakan proporsional tertutup. “Terakhir publik dikejutkan dengan putusan MK terkait dengan calo Wakil Presiden dibawah 40 tahun, minimal pernah menjabat setingkat Bupati dan Walikota,”jelasnya.
Sementara itu, MI dan beberapa kepala daerah dan wakil kepala daerah sementara menggugat di MK, kenapa tidak diapresiasi dan diberikan suport.”Nah, ini rasa adil yang mereka harus terima. Keadilan itu khan ada dua sisi. Pertama diskriminati dan ang kedua adalah normatif,”sebutnya.
Namun, ingat dia, ketika rasa keadilan itu mengganggu, ketika orang berpusat di Jakarta, sesuatu yang harus diperhatikan, namun ketidak adilan menganggu dan tidak menyentuh orang-orang didaerah dianggap angin lalu.”Nah, ini masalah. Tapi, sebagai norma, dia harus menjabat lima tahun,”tandasnya.
Makanya, ingat dia, gugatan yang dilayangkan MI dan beberapa kepala daerah dan wakil kepala daerah di MK mesti didorong dan diapresiasi.”Itu harapan dan cita-cita bersama untuk menegakan keadilan. Ini dilakukan agar memenuhi rasa keadilan,”tegasnya.
Bahkan, ingat dia, dirinya sangat setuju dengan komentar Menkopolhukam, Mahfud MD, yang setuju dengan politik Hukum, namun tidak setuju adalah politisasi hukum.”Sehingga masyarakat menilai menghentikan masa jabatan beberapa kepala daerah termasuk MI, sebelum Pilkada 2024 itu politik Hukum atau politisasi hukum,”tanya Palijama.
Apakah, mensuport dan mendukung MI Gugat di MK, dia menegaskan.”Sebagai masyarakat politik dan masyarakat Maluku, yang memilih pada proses politik, kita harus mensuport dan memberikan rasa adil termasuk kepada Pak Murad. Jadi bukan Pak Murad saja yang merasa tidak adil, tapi kita semua merasa ketidakadilan itu. Nah, ini yang harus disuarakan,”pungkasnya.(DM-02)