Hukum
Ini Progres Penanganan Sejumlah Dugaan Tipikor di Kejati Maluku

AMBON,DM.COM,-Sejumlah dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), sementara ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Namun, korupsi Adiyaksa itu belum juga menetapkan tersangka. Sebab, lembaga penegakan hukum sangat hati-hati menentukan status seseorang menjadi tersangka.
Sejumlah dugaan tipikor yang ditangani, proses penyelidikan berupa dana hibah dari Pemprov ke KONI Maluku untuk kegiatan PON Papua 2022 senilai Rp16 miliar. Untuk perkara dana hibah dari Dispora ke KONI Maluku ini, jaksa melakukan koordinasi dengan APIP untuk melakukan penelusuran dan memastikan apakah ada unsur kerugian keuangan negara atau hanya kesalahan administrasi.
Begitu juga ada kasus pembangunan gedung rumah sakit umum pratama di Kabupaten Kepulauan Aru, kasus dugaan penyimpangan anggaran peralihan alas hak atas tanah di BPN Kota Ambon, dan kasus dugaan penyimpangan atau penggelapan dana proyek di Balai Jalan Maluku, dalam penyelidikan pihak Kejati.
Untuk tingkat penyidikan, ada delapan perkara yang ditangani diantaranya DD-ADD Tawiri yang telah diproses di Pengadilan Tipikor Ambon, dua perkara dugaan korupsi di KPU Seram Bagian Barat, dan dugaan korupsi anggaran makan-minum tenaga kesehatan di RSUD dr. M. Haulussy.
Selanjutnya perkara dugaan korupsi anggaran Simdes Kabupaten Buru Selatan, dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, dalam penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edward Kaban mengatakan, pihaknya dalam menangani sejumlah dugaan tipikor selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian ketika hendak menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam penanganan sebuah perkara.
“Kami sangat berhati-hati dalam menentukan status seseorang karena pastinya akan berimbas pada pribadi maupun keluarganya, sehingga kami akan menjaga jangan sampai salah melangkah penetapan tersangka,” kata, Kaban, kepada sejumlah awak media, Selasa (8/11/2022).
Kajati didampingi Wakajati Maluku, Agoes S. Prasetyo bersama para asisten dan jaksa koordinator disampaikan dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan.”Intinya laporan masyarakat ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk membuktikan apakah ada peristiwa pidana atau tidak, dan kalau ada baru diserahkan ke Pidsus,”sebutnya.
Menurut dia, Kejati Maluku saat ini sementara menangani kasus yang sedang berjalan yakni empat perkara penyelidikan dan delapan perkara penyidikan.
“Untuk perkara di tingkat penyelidikan, kalau memang tidak ada alat bukti untuk mendukung ke tingkat penyidikan supaya dihentikan agar jangan sampai kasus ini berulang tahun, artinya penanganannya terkatung-katung bertahun-tahun tanpa ada penyelesaiannya,” tandas Kajati.
Tentunya apabila hal ini tidak ada bukti awal yang ditemukan maka Kajati memerintahkan dihentikannya proses penyelidikan, namun tidak tertutup kemungkinan apabila memang dalam perjalanannya ada temuan informasi tambahan lagi maka perkaranya dibuka kembali.
“Penghentian penyelidikan sebuah perkara yang tidak cukup bukti juga tidak sembarangan karena harus dilakukan kajian secara yuridis,”pungkasnya.(DM-02)
