Parlemen
Komisi I DPRD Maluku Ngotot “Putihkan” Lahan Eks Pertanian Passo

AMBON, DM.COM,-
Komisi I DPRD Provinsi Maluku, bersikukuh melakukan pemutihan terhadap aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, yang saat ini dihuni oleh ahli waris eks pegawai Sekolah Pertanian Passo.
Sebab, pemutihan tidak gratis, karena warga sudah lama mendiami lahan itu. Namun, Pemprov Maluku, belum bergerak melakukan pemutihan terhadap 153 Kepala akeluarga.
Ini mengemuka ketika rapat Komisi I dengan pihak terkait yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra, Rabu (2/11/2022). Rapat itu dihadiri Dinas Pertanian, Biro Aset dan Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Maluku.
Sikap tegas Komisi I ini lantaran tidak ada progres penyelesaian lahan yang saat ini didiami oleh 153 kepala keluarga. Padahal dalam pertemuan beberapa waktu lalu komisi I dan pihak Pemprov telah menyepakati untuk dilakukan pemutihan bagi masyarakat.
“Intinya lahan untuk masyarakat itu harus kita putihkan ini karena alasan kemanusiaan tidak ada kepentingan lain,” tegas Rumra.
Dijelaskan, jumlah aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Maluku cukup banyak yang tersebar di Maluku sehingga tidak salah jika sebagian kecil lahan itu diputihkan bagi masyarakat setempat.
Apalagi, pemutihan tidak gratis melainkan ada ganti rugi yang diberikan 153 kepala kepala keluarga dan itu sudah disanggupi maka harus ada keberpihakan dari pemerintah Provinsi Maluku.
“Intinya kita bulat harus pemutih, urusan teknis itu di Pemda,” ucap Rumra.
Sementara itu, anggota komisi I Benhur Watubun juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera diputihkan lahan bagi 153 kepala keluarga eks pertanian Passo yang telah mendiami selama 60 tahun lebih.
Menurutnya, tidak ada pilihan lain bagi Pemerintah Provinsi Maluku selain melakukan pemutihan sebab semua yang terjadi akibat kesalahan Pemerintahan saat itu dibawah kepemimpinan Gubernur Maluku, Akib Latuconsina yang terkesan membiarkan masyarakat mendiami.
“Pokoknya harus diputihkan bagi masyarakat, masa rumah-rumah dinas Pemprov bisa putihkan bagi mantan pejabat lalu untuk masyarakat tidak bisa, ini tidak boleh intinya harus dilakukan pemutihan itu wajib,” tegas Benhur.(DM-01)

