Parlemen
Komisi I & III Agendakan Rapat Gabungan “Kepung” PD Panca Karya
AMBON,DM.COM,-Komisi I dan Komisi III DPRD ProvinsiMaluku, bakal menggelar rapat gabungan membahas persoalan lahan Hak Penguasaan Hutan (HPH) yang di kelola Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Ini setelah, perusahaan plat merah itu diduga menyerobot lahan milik Swingly Lesnussa sekitar 15 titik atau sekitar ratusan hektar di Bursel.”Kita putuskan agar menggelar rapat gabungan dengan Komisi I. Kita agendakan rapat, Selasa (15/11/2022) pekan depan,”kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, ketika memimpin rapat komisi yang dipimpinya dengan PD Panca Karya, Swingly Lesnussa dan kuasa hukumnya, Selasa (8/11/2022).
Dia mengaku, Komisi I sudah menggelar rapat terlebih dahulu dengan Lesnussa dan PD Panca Karya.”Kita rapat gabungan untuk mendengar telaah hukum Komisi I seperti apa. Tentu kita mencari solusi terbaik menyelesaikan persoalan ini,”jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Ayu Hindun Hasanussy mengatakan, dalam rapat bersama pihak keluarga ahli waris Swingly Lesnusa maupun Panca Karya saling klaim berdasarkan dokumen yang dimiliki maka komisi belum dapat mengambil keputusan.
Guna mencari solusi atas duduk persoalannya yang menyebabkan kedua belah pihak saling klaim maka Komisi III akan mengadakan rapat bersama Komisi I yang sejak awal juga memberikan perhatian terhadap persoalan yang melibatkan perusahaan pelat merah itu.
Rapat koordinasi dilakukan guna melihat persoalan ini dari aspek hukum baik yang dikantongi keluarga Lesnusa maupun Panca Karya termasuk dengan melihat surat kepemilikan lahan yang dimiliki ahli waris termasuk adat hukum sehingga panca Karya berani masuk bekerja.
“Yang pasti kita harus melihat aspek legal dari pemilik dan juga Panca Karya, karena ini berbicara menyangkut hukumnya maka komisi III akan melakukan koordinasi dengan komisi I selanjutnya rapat bersama, sebab Panca Karya, tidak mungkin melakukan kegiatan penebangan dilokasi tanpa dasar hukum,” ujar Hasanusi.
Termasuk klaim salah bayar, Hasanussy menegaskan, jika harus dilakukan telaah secara mendalam. Sebab pembayaran dilakukan pada kepemimpinan Direktur Panca Karya sebelumnya, sehingga harus dikaji secara matang.“Kalau salah bayar bukan dilakukan direktur sekarang, tapi yang lama maka harus ditelusuri dengan baik dulu. Betul atas nama lembaga tapi seluruh dokumen pembayaran harus ada sebagai data kita dalam pengambilan keputusan, “pungkasnya.(DM-01)