Parlemen
Komisi II DPRD Maluku Minta Ranperda Pengelolaan Hutan Direvisi

AMBON, DM.COM,-Komisi II DPRD Provinsi Maluku, meminta rancangan Peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang pengelolaan hutan direvisi. Sebab, Ranperda itu tidak berpihak ke masyarakat adat karena sering terjadi polemik.
Ini setelah, komisi II DPRD Provinsi Maluku bersama Dinas Kehutanan dan Biro Hukum Setda Maluku, Selasa (4/10/2022) menggelar rapat dengan agenda menindaklanjuti hasil study banding di Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa hari lalu, dalam rangka penyusunan Ranperda usulan Inisiatif DPRD tentang pengelolahan hutan minta dilakukan revisi.
Rapat itu dipimpin, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, John Lewerissa, serta dihadiri anggota Komisi lainnya.”Mitra yang hari ini rapat adalah mitra terkait, hari ini kita membahas terkait dengan Ranperda usul Inisiatif Komisi II yang terkait dengan pengelolaan hutan, hasil study banding di NTB,”kata Wakil Ketua Komisi II, Turaya Samal kepada awak media, Selasa (4/10/2022).
Menurut politisi PKS itu, setelah Komisi II mempelajari isi Renperda, ternyata isi dari Ranperda tidak berpihak kepada kepintingan masyarakat adat yang ada di Maluku yang sering terjadi polemik di masyarakat.
“Makanya tadi dalam rapat kita putuskan, hari ini untuk Ranperdanya kita revisi, dengan mempertimbangkan kepentingan orang banyak, dalam hal ini masyarakat adat agar tidak terjadi kekacauan dengan Ranperda yang nantinya akan disahkan,”ujarnya.
Olehnya itu, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan Seram Bagian Barat ibunda, ada beberapa isi Ranperda yang harus perlu di revisi, salah satunya yang harus diganti yakni , nama judul yang harus diganti.
“Intinya kira akan rubah, sesuai aturan dan disesuaikan dengan kearifan lokal, “tukasnya.(DM-01)
