Parlemen
Pansus Pasar Mardika Nilai MoU Pemprov & PT BPT Cacat Hukum

AMBON,DM.COM,-Panitia Khusus (Pansus) bentukan DPRD Provinsi Maluku menilai, Momerandum of Understanding atau MoU antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan Perseroan Terbatas (PT) Bumi Perkasa Timur (BPT) cacat hukum.
Sebab, MoU untuk mengelola 140 rumah atau toko (ruko) tidak sesuai aturan main. Ketua Pansus Pasar Mardika, Richard Rahakbauw mengatakan, ketika Pansus melakukan pembahasan dengan pemilik ruko, pemegang SHBG, mereka punya perjanjian dibawah tangan terkait dengan kepemilikan bangunan itu.”Nemang kita ingin ada bukti terkait dengan persoalan tersebut,”kata Rahakbauw, Rabu (21/6/2023).
Politisi Partai Golkar Maluku ini mengaku, alasan Pansus menolak Perjanjian itu karena tidak memenuhi sebuah persyaratan sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dan dirumuskan dalam pasal 13320 KUHP tentang syarat objektif.
“Karena itu m, minimal ada empat syarat yang dijadikan sebagai sahnya suatu perjanjian, yakni Mereka yang membuat perjanjian, kecakapan dalam membuat perjanjian dalam suatu tertentu dan sifatnya halal;”jelasnya.
Dia mengaku, ketika pihaknya melihat perjanjian dengan PT Bumi Perkasa Timur ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD secara kelembagaan sebagimana yang di atur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman teknis terkait dengan kerjasama daerah dengan daerah dan pihak ketiga.
Dia menyebutkan dalam peraturan Mendagri tersebut dijelaskan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak ketiga, apabila membebani masyarakat, daerah ataukah belum dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, maka itu harus melalui persetujuan DPRD secara kelembagaan.
“Seharusnya, lewat mekanisme itu pemerintah daerah menyerahkan MoU dan draft perjanjian kerjasama diusulkan kepada pimpinan DPRD, kemudian akan menunjuk komisi terkait melakukan pembahasan terhadap hal tersebut lalu kemudian dibawa ke rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan itu baru sah.”Tetapi ternyata tidak melalui sebuah mekanisme pembahasan.”ungkapnya.
Ditambahkan, sebagai wakil rakyat tentunya harus berjuang untuk kepentingan rakyat dan Pansus berjanji akan melakukan proses pengawalan terhadap proses kerja sama seperti ini yang dilakukan oleh PT Bumi Perkasa Timur dan Pemprov Maluku harus batal demi hukum.” Kita akan bicarakan itu dengan pemerintah provinsi Maluku dan Pemkot.”pungkasnya.(DM-02)
