Hukum
Pemda MBD “Usir” Warga di Perumahan Nini Marlina, Yason Miru Protes
AMBON, DM.COM,-Warga Kota Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang selama ini menempati perumahan Nini Marlina, bakal angkat kaki dari perumahan yang sempat bermasalah itu. Sebab, Pemerintah Kabupaten MBD melalui Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Kawasan Permukiman menyurati Warga di perumahan itu agar segera keluar.
Berdasarkan surat yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (26/20/2022) yang ditandatangani Kepala Kepala Bidang Tata Ruang, Mariana Teurupun menyebut, sehubungan dengan rencana penempatan ASN Pemkab MBD yang menduduki jabatan eselon III dan IV pada perumahan Dinas milik Pemkab MBD di Tiakur, bersama ini diberitahukan agar yang menempati rumah dinas Leni Marlina disampaikan sebagai berikut.
“Peruntukan rumah dinas untuk ASN aktif Pemkab MBD. Penempatan rumah dinas Pemkab MBD sesuai SK Bupati MBD. Berdasarkan poin 1 dan 2 diatas maka saudara saudari yang menempati rumah dinas akan ditempati ASN jabatan eselon III dan IV . Saudara dab sadari diberikan batas waktu 14 hari kedepan terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2022. Kelalaian saudara dan saudari atas pemberitahuan ini menjadi resiko sendiri,”tegas Teurupun.
Lantas, apa respon warga yang selama ini bermukim di perumahan itu ?. Yason Miru, salah satu warga yang selama menempati salah satu unit rumah itu langsung protes.”Saya ingatkan kepada saudara/saudari yang dalam hal ini mewakili Pemerintah Daerah/Dinas Pekerjaan umum dalam surat saudara bahwa saya di kasih waktu 14 hari terhitung dari 26 Oktober 2022 untuk mengosongka Rumah/ perumahan Leny Marlina no 03 yang menurut saudara adalah 100 persen milik Pemerintah Daerah. Perlu saya sampaikan kepada saudara adalah atas ketidaktahuan saudara,”ingat Miru lewat lamanya Facebook miliknya, Rabu (26/10/2022).
Mantan anggota DPRD MBD ini menuturkan, 19 November 2014 lalu, dirinya di kasih rumah di perumahan Leny Marlina no 03 oleh mantan Kabag Investasi David Apalen.”Waktu itu kondisi rumah masih kosong dengan konstruksi kurang lebih baru jadi 37 persen dan kemudian sisa pelaksanaannya hingga bisa di tempati kurang lebih 63 persen.
“Jika saudara terus mendesak saya dengan kekuatan yang saudara miliki, maka saya siap laporkan saudara ke pihak berwajib atas surat dan perlakuan saudara terhadap saya, yang di anggap telah merugikan saya dan merendahkan martabat saya sebagai rakyat, di mana tugas saudara adalah mengabdi buat rakyat bukan justru sebaliknya, “pungkasnya.(DM-01)