Pemkot Ambon
Pidato di DPRD Ambon, Pj Walikota Beberkan Penyebab Opini Disclaimer dari BPK
AMBON,DM.COM,-Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menyampaikan pidato pada rapat paripurna rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di DPRD Kota Ambon, Senin (3/7/2023). Pada kesempatan itu, Pj Walikota membeberkan penyebab dapat opini Disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Wattimena mengatakan, sesuai peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka kepala daerah wajib menyampaikan kepada Badan pemeriksa keuangan Rwpublik Indonesia untuk dilakukan audit paling lambat 3 bulan pada Tahun Anggaran berakhir.
“Begitu juga menyampaikan ranperda Pertangungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,”kata Walikota dalam sambutanya.
Diakui, sesuai regulasi yang disebutkan maka Pemkot Ambon, telah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI, untuk dilakukan audit.”Selanjutnya hasil audit BPK RI telah disampaikan pada 23 Mei 2023 lalu. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, BPK RI perwakilan Maluku atas laporan keuangan Pemkot Ambon atas pengelolaan keuangan 2022 memberikan opini Disclaimer atau tidak memberikan pendapat aras laporan keuangan oleh Pemkot Ambon,”bebernya.
Hal tersebut, kata dia, disebabkan karena lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.”Atau dengan kata lain, berbagai hal yang disertai dengan temuan-temuan yang ada, mengindikasikan bahwa pengelolaan keuangan daerah Pemkot Ambon, belum memenuhi atau syarat-syarat ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan perundangan,”jelasnya.
Diakui, opini BPK tersebut menjadi perhatian serius oleh Pemkot Ambon dalam menata dan membenahi keuangan daerah berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabel serta efisiensi. Terutama dalam pembenahan aset tetap, peralatan atau mesin di sayang perangkat daerah yang nilainya cukup signifikan dalam neraca pemberian Kota Ambon,”paparnya.
Terhadap hal itu, dirinya mengaku, telah memerintahkan seluruh jajaran Pemkot Ambon, untuk melakukan penataan aset secara benar.”Oleh karena itu, seluruh pimpinan OPD tanpa kecuali, segera melakukan penataan aset pada OPD-OPD yang ada. Jadi saya sudah berikan waktu 1 bulan dari sekarang. Semua OPD harus bisa,”ingatnya.
Untuk itu ingat dia, jika ada aset yang tidak bisa dimanfaatkan dilakukan penghapusan dari aset daerah agar supaya tidak ada lagi aset yang ditelusuri oleh BPK. (DM-02)