Connect with us

Hukum

Saadiyah Uluputty : Jangan Kriminalisasi & Rampas Lahan Masyarakat Adat

Published

on

AMBON,DM.COM, -Anggota DPR RI, Saadiyah Uluputty menegaskan, negara seyogianya tidak merampas atau melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Sebab, menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Maluku ini masyarakat adat adalah pemilik sah negara ini.

“Dimana ada tambang dan korporasi, pasti terjadi kriminalisasi dan kriminalisasi itu berlaku kepada masyarakat hukum adat pemilik sah negara ini,”tegas Uluputty, melakui rekaman video yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (4/7/2026).

Penegasan, Uluputty ketika rapat XIII dengan Dirjen Pelayanan Kepatuhan Kementerian HAM RI, Jumat (3/7/2026) terkait persoalan masyarakat adat terkait kehadiran tambang di Indonesia, khususnya di Maluku. Uluputty diduga sentil terkait dugaan perampasan tanah adat masyarakat Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selasan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar jadi lahan negara untuk pembangunan fasilitas Blok Masela.

“Sebelum Indonesia merdeka, sudah ada masyarakat hukum adat. Jika bapak-bapak mengatakan belum ada payung hukum.
Belum disahkan RUU masyarakat hukum adat puluhan tahun, kami justeru bertanya-tanya. Apakah ini pembiaran
Apakah ini sengaja,”kesalnya.

Padahal, ingat politisi PKS itu. didalam UUD 1945 pasal 18 B menyebutkan negara mengakui masyarakat adat. Tak hanya itu, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 25 tahun 2012 memutuskan bahwa lahan adat, sudah dikeluarkan dari lahan negara.

“Lahan adat itu bukan lahan negara. Ini putusan MK, belaku atas nama konstitusi dalam negara Republik Indonesia. Bahkan, putusan MK nomor 181 tahun 2004 mengijinkan masyarakat yang tinggal dikawasan hutan secara turun temurun melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin dari pemerintah pusat, dan MK mengecualikan masyarakat tersebut dari larangan berkebun liar,”paparnya

Dia mengaku, semua ini merupakan rentetan putusan konstitusi melakui MK. Bajkan ingat dia. Sesuai penjelasan ada perusahaan tnap inin dan Amdal. “Itu berarti perusahaan atas nama regulasi dengan kesenang wenangan telah merampas tanah adat yang sudah diputuskan oleh MK. Lalu kenapa kita terus diam. Kementerian HAM dan Kementerian Hukum terus berdism. Apakah, komisi XIII juga diam, “pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *