Connect with us

Hukum

Tak Jerat Ketua DPRD SBB, LIRA Ancam Lapor Penyidik Polda ke Mabes Polri

Published

on

AMBON,DM.COM,-Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (Pemkab SBB) kini masih ramai diperbincangkn banyak orang. Ini setelah penyidik Polda Maluku, telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, bahkan sebagian sudah di tahan.

Namun, kasus ini masih menyisakan berbagai polemik. Pasalnya masih ada pihak-pihak lain yang terlibat, namun tidak tersentuh hukum. Sebab, sesuai ddata yang diperoleh DINAMIKAMALUKU.COM dari LSM LIRA Maluku, melalui APBD tahun 2020, Dinas Perhubungan mndapatkan anggaran untuk proyek pengadaan kapal operasional bagi Pemkab.

“Dalam proses lelang, proyek ini dimenangkan oleh PT Khairos Anugerah Marina ( KAM ). Kontrak di tandatangani 6 April 2020 lalu dengan nilai awal sebesar Rp. 6.973. 000.000,- setelah amendemen menjadi Rp. 7.088.500. 00. Jangka waktu pelaksanaan 240 hari kalender, dan harus selesai tanggal 1 Dsember 2020. Namun, hingga jangkar waktu berakhir proyek peng adaan ini tak kunjung tuntas,”kata Korwil LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (20/6/2023).

Diakui, meski proyek ini tidak selesai, namun dana yang sudah dibayarkan kepada pihak kontraktor sebesar Rp. 4.241.550.000. Kata dia, dana sebesar ini adalah merupakan uang muka yang dibayarkan pada tanggal 22 April 2020 sebesar Rp. 1.394.600.000. Kemudian termyn I yang di bayarkan tanggal 21 Septem ber 2020 sebsr Rp. 2.846. 950.000.

“Memasuki tahun 2021, pihak kontraktor meminta lagi tambahan dana dengan alasan supaya kapal tersebut secepatnya bisa diselesaikan. Untuk tidak kehilangan muka maka pihak Pemda berusaha mencari dana tambahan supaya kapal tersebut segera bisa di operasikan,”jelasnya.

Ia menuturkan, Bupati SBB saat itu Almarhum, Yasin Payapo ( YP ) langsung mengajak Ketua DPRD, Abdul Rasyid Lisaholet ( ARL ) untuk merumuskan bagaimana caranya supaya bisa mendapatkan dana tambahan supaya bisa di berikan kepada kontraktor.

Hal ini di lakukan karena di tahun 2021, tidak ada dana anggaran untuk bisa di pakai membiayai lanjutan proyek ini, karena tidak tercover da lam APBD 2021.

“Ajakan YP mendapat respon positif dari ARL, dan kedua pejabat ini sepakat untuk meminta dana tambahan dari Bag. Keuangan Pemda.
Melalui SK Bupati No. 903- 270 tanggal 27 April 2021 di mana meminta Bagian Keuangan untuk melakukan pembayaran kepada kontraktor dengan alasan mendesak ( urgent ). Gayungpun bersambut, Bagian Keuangan mencairkan dana sebesar Rp. 1.423.475.000,-, dan ini adalah merupakan pembayaran termin ke II dan dibayarkan pada tanggal 30 April 2021,”bebernya.

Dia menegaskan, perbuatan kedua pejabat ini, YP dan ARL tidak bisa di benarkan, karena selain telah mengacaukan sistim penganggaran, juga telah melang gar Peraturan Pemerintah ( PP ) No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana sebagai pejabat dilarang menggunakan anggaran jika anggaran itu tidak tersedia.

“Pasal 124 ayat 1 PP dimak sud : Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yng berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggar an untuk membiayai penge luaran tersebut tidak terse dia atau tidak cukup tersedia,”paparnya.

Sariwating menuding, ada pelanggaran hukum yang telah di lakukan oleh ke dua pejabat ini, dan harus ada pertanggung jawaban atas kasus ini.”Ketua DPRD SBB, ARL punya peran penting dan ikut ber sama sehingga telah terjadi kerugian daerah sebesar Rp. 5 Milliar lebih,”tandasnya.

Perbuatan melanggar hukum terlihat terang benderang yang di lakukan oleh ARL, namun sangat di sa yangkan penyidik belum me netapkan ybs sebagai ter sangka.

“Oleh sebab itu, LSM LIRA Maluku akan berkoordinasi dengan LSM LIRA Indonesia di Jakarta untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, dan minta supaya Mabes me lakukan supervisi, sehingga penegakan hukum benar-benar mendapatkan rasa keadilan dalam masyarakat,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *