Connect with us

Ragam

Telaah Kritis : Menolak Lupa

Published

on

Oleh : M.Zaleh wlwattiheluw.
(Pemerhati Pembangunan & Kebijakan Publik, Dosen Unidjar Masohi)

KETIKA kita merenung dan mencermati secara mendalam ternyata sudah puluhan tahun, bahkan ratusan tahun potensi sumber daya alam laut terutama ikan di Maluku, telah digarap oleh negara, hanya saja pemerintah pusat nampaknya belum adil kepada daerah penghasil terkait dengan “pembagian hasil.”

Sesungguhnya dengan pengeloloan kekuatan potensi ekonomi menjadi ekonomi rial sangat berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan untuk masyarakat di suatu daerah, harapannya bisa menaikkan taraf kehidupan masyarakat yang meliputi pendapatan, pendidikan, teknologi, kesempatan kerja dan lainnya.

Dalam diskusi di salah satu grouf WA MM, Senin 8 April 2024, setidaknya terkait dengan subtansi soal potensi perikanan Maluku dan posisi Maluku dalam upaya bagaimana pemberdayaan dan pengelolaan potensi perikanan secara maksimal, subtansi-subtansi diskusi tersebut perlu ditelaah secara kritis sebagai salah satu upaya untuk menolak lupa.

Meskipun ada upaya perjuangan dari komisi DPRD Provinsi Maluku, dari periode ke periode, membawa aspirasi ke Pempus yang intinya menuntut agar adanya pemberlakuan adil disektor perikinan, namun lagi-lagi pemerintah pusat kurang atau tidak menggubris aspirasi dimaksud hingga kini.

Satu fakta pengalaman yang penulis alami sekitar tahun 2007 laku,,ketika gabungan pimpinan komisi A,B,C,D DPRD Provinsi Maluku, membawa aspirasi ke Kementrian Kelautan dan Perikanan, dimana pimpinan gabungan komisi diterima langsung oleh Menteri Perikanan & Kelautan Fredy Numberi ketika itu.

Salah satu subtansi aspirasi yang menjadi perhatian dan menjadi perdebatan sengit adalah soal pemberian izin penangkapan ikan, tapi oleh Menteri KKP secara tegas mengajak anggota komisi agar sdr-sdr baca UUD 1945 pasal 33, ayat 3 “bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Artinya Pempus selalu berlindung pada pasal 33 UUD 1945, padahal yang diminta agar Pempus kiranya berlaku adil dalam kebijakan kepada daerah sebagai daerah penghasil perikanan terbesar di Indonesia, minimal soal dana bagi hasil (DBH) perikanan. Terlepas dari UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dimaksud, Pemerintah Pusat sesungguhnya telah membuka ruang dan kewenangan yang telah diatur dalam UU nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 27 & pasal 28 tersurat soal kewenangan dilaut dan prov berciri kepulauan, termasuk Pemda Maluku, hanya saja daerah belum mampu merespon untuk mendorong agar Pemerintah Pusat setidaknya menyeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kewenangan sebgaimana diatur pada pasal 27 & 28 tersebut.

Fakta lain yang juga sering kita lihat dan mendengar dalam berbagai kesempatan dikomisi DPR RI, ketika aleg DPR RI dapil Maluku Ir. Sa’adiyah Uluputy dan Ir. Abdullah Tuasikal bicara tentang kepentingan Maluku soal bagaimana rencana tindak lanjut pembangunan proyek strategi nasional (PSN) LIN-ANP terlihat Pempus dengan mudah beralasan, oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdalih dan menjawab tidak ada anggaran, lantas mengapa untuk pembangunan PSN lain bisa jalan ?

Apakah karena pemda Maluku, tidak siap atukah karena ada ranjau hingga kini juga belum ada penjelasan resmi, sangat tidak rasional dan wilayah Maluku masih sangat luas

Pada sàat yang sama Pempus telah memberlakukan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang telah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) tidak salah bernomor 11 tahun 2023, satu fakta bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur bila Pemda Maluku tidak sadari dan mengambil langka-langka ikhtiar untuk antisipasi maka semakin sulit dan sangat berdampak serta merugikan Maluku sebagai salah satu daerah penghasil ikan.

Pertanyaan kritis berikutnya adalah bagaimana subtansi implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), bagaimana kebijakan penangkapan ikan terukur dalam konteks LIN dan bagaimana dengan pola bagi hasil (DBH) perikanan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dikejar dan diurai agar diketahui dimana possi Maluku sesungguhnya.

Tidak bisa dimungkiri bahwa ada fakta potensi sumber ikan Maluku pada tiga wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Nasional pada zona 714 total potensi 1.033.979 ton, zona 715 totol potensi 715.293 ton dan zona 718 total potensi sebesar 2,637,567 ton.Total potensi dari ketiga WPP Nasional sebesar 4.386.836 juta ton. (baca, Posisi Maluku Dalam Target Produksi dan Dana Bagi Hasil Perikanan, Usemahu Amrullah, Arcapati, (02/05/2023).

Produksi perikanan Maluku khusus tangkap tahun 2022 sebesar 518.886 ton dengan nilai produksi 13.449.076.321. Sementara produksi perikanan budidaya sebesar 278.176,58 ton, nilai produksi 3.026.812.421 ton, ini mumbuktikan bahwa kontribusi Maluku sebesar 37% terhadap produksi ikan Nasional. Namun secara ekonomi belum memberikan dampak yang berarti untuk Maluku dari sisi pendapatan dan sarana infrastruktur. Gambaran dan fakta tersebut sangat kontradiksi dengan potensi kekayaan perikanan Maluku, disatu sisi capaian PAD Maluku tahun 2021 tercatat Rp 533,392.M, kontribusi PAD disektor perikanan pada tahun 2021 hanya sekitar 1,49% atau sekitar Rp 7,947.M.

Soal Dana bagi hasil perikanan sebagaimana diatur dalam UU nomor 01 tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah, yang secara kasat mata sangat merugikan daerah penghasil karena disana tersurat pada pasal 119 ayat 1, bahwa dana bagi hasil (DBH) perikanan diatur dengan pola rasio 20% : 80% artinya 20% untuk pempus dan 80% di bagi kepada kab/kota se Indonesia. Inilah pola yang dimaksud dimana pembagian yang tidak adil terhadap daerah penghasil.

Lantas bagimana dengan Program Strategi Nasional LIN yang dicanangkan presiden SBY tahun 2010 yang diperjuangkan pemerintah daerah sebelumnya dan dimasa pemerintah Gub MI, LIN dipadukan dengan ANP (Ambon New Port). Perjuangan LIN-ANP dimasa dua periode Presiden Joko Widodo juga belum terwujud.

LIN-ANP buat Makuku sangat dibutuhkan dan secara eksplisit dapat dipahami tujuannya paling tidak (1) Maluku ingin memastikan dan mempertegas diri sebagai sentra produksi ikan terbesar di Indoneaia dengan kontribusi 37% terhadap produksi ikan Nasional (2) tersedianya pusat aktivitas perikanan mulai dari hulu sampai ke hilir, didukung dengan aktivitas ekspor langsung dari Maluku (3) adanya industri pengolahan ikan, (4) tumbuhnya kawasan-kawasan baru dalam aktivitas perekonomian.

Jika LIN-ANP berhasil dapat dipastiakan berdampak Multiplayer efek untuk Maluku sehingga bisa keluar dari himpitan problematika sosial ekonomi, antara lain mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, menekan angka kemiskinan, menekan tingkat pengangguran, meningkatkan pendapatan percapita penduduk, pembangunan sarana infrastruktur.

Betapa pentingnya sektor kelautan bagi Maluku, maka saatnya para pemangku kepentingan daerah Maluku harus bersama-sama bahu-membahu menggugat ke pempus membawa solusi minimal menawarkan pemberlakuan khusus untuk Maluku sebagai daerah penghasil ikan terkait dengan soal dana bagi hasil perikanan, soal perizinan dan tindaklanjut pembangunan LIN-ANP.

Kalau tidak ada reaksi untuk menggugat, maka LIN-ANP nasibnya sama dengan perjuangan RUU Daerah Kepulauan yang nasib hanya sekedar masuk dalam proglegnas setiap tahun pada masa persidangan DPR RI, namun tidak jelas serta hilang begitu saja tanpa ada penjelasan kepada publik Maluku hingga kini. Apakah kita hanya pasra dan mau menerima apa adanya ? Apakah kita membiarkan daerah Maluku terus dihimpit problema sosial ekonomi ?. Rasanya tidak, karena kondisi Maluku saat ini sangat paradoks dengan fakta kepemilikan sumber daya alam (SDA)

Semoga telaah kritis ini mengajak kita untuk menolak lupa dan menjadi satu referensi bagi para aleg terpilih 2024 dan juga kepada para kepala daerah terpilih akan datang (bupati-walikota-gubernur) agar lebih meninggikan suara secara bersama memperjuangkan kepentingan Maluku harapannya dimasa Presiden Probowo Subianto aspirasi rakyat Maluku bisa terwujud, agar Maluku maju dan bisa keluar dari himpitan problematika sosial ekonomi.(**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *