Connect with us

Hukum

331 Kg Merkuri Hilang Dua Kali, Praktisi Hukum : Tetapkan Kadis ESDM Maluku Tersangka !!

Published

on

AMBON,DM.COM, – Sudah dua kali terjadi kehilangan bahan berbahaya jenis Merkuri (sinabar) di dalam gudang Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku. Praktisi Hukum Rony Samloy, S.H., menyebutkan perkara ini bukan lagi sebatas pelanggaran hukum di wilayah administrasi soal tata kelola penyimpanan barang-barang sitaan negara yang dulunya menjadi yurisdiksi kompetensi Rumah Penyimpanan Barang-barang Sitaan Negara (Rupbasan) tapi dialihkan kewenangan itu ke Kejaksaan Republik Indonesia.

Akan tetapi dalam kasus ini Kejaksaan menyerahkan barang sitaan negara tersebut ke Kantor ESDM Maluku atas perintah Amar putusan Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjdezaak). Kasus ini sudah masuk ranah pidana yang menjadi kewenangan penyidik atau penyidik pembantu kepolisian sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tengang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk membongkar persekongkolan jahat mencuri dan menjual barang-barang sitaan negara yang diserahkan kejaksaan ke pihak Dinas ESDM Maluku.

“Dalam kasus hilangnya 331 kg merkuri di gudang Kantor ESDM Maluku yang sesuai pemberitaan media sudah terjadi untuk kedua kalinya di gudang yang sama, bukan merupakan fenomena biasa yang dibiarkan begitu saja tanpa penanganan represif dari konteks hukum. Perlu ditelusuri lebih jauh bahwa ada modus kejahatan di sini, ada penyalahgunaan wewenang di di sini, ada persekongkolan jahat antara pimpinan dan orang dalam Dinas ESDM Maluku maupun dengan orang luar instansi, dan paling utama ada kesengajaan yang mewajibkan kepala ESDM Maluku bertanggung jawab secara hukum dalam dugaan tindak pidana pencurian barang-barang sitaan negara tersebut, ” ujar Samloy di Ambon, Sabtu (3/10/2026).

Lebih jauh advokat muda yang vokal ini menjelaskan pendekatan kasus ini dapat ditinjau dari tiga perspektif hukum, yakni perdata, administratif dan pidana.
“Kalau dari aspek hukum perdata khususnya Pasal 1698 KUH Perdata, itu kan soal penitipan barang, maka yang menjadi tanggung jawab di balik hilangnya barang titipan adalah penerima barang, kecuali barang itu musnah dengan sendirinya sehingga melepaskan penerima barang lepas dari tanggung gugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum”.


Samloy menambahkan, dari sisi hukum administratif, jika terjadi kelalaian, kelalaian maka pihak-pihak yang terkait dengan penerimaan barang tersebut, entah kepala dinas, maupun penjaga gudang, atau siapapun yang terkait dengan penitipan barang ini, harus diberikan sanksi berdasarkan undang-undang kepegawaian berupa teguran tertulis yang berat ataupun bisa juga ringan, tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan masing-masing,” paparnya.


“Kalau kemudian terdapat kesalahan, kelalaian, kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, dan ada kerja sama atau pemufakatan jahat dengan orang dalam kantor Gubernur Maluku atau orang di luar dari kantor ESDM Maluku, misalnya juga ada keterlibatan oknum-oknum aparat penegak hukum, ini patut dipertanyakan dan ini sudah masuk di ranah pidana. Apapun alasannya, yang menjadi tanggung jawab terkait dengan hilangnya merkuri, kalau memang ini sudah kedua kali terjadi di kantor ESD Maluku, adalah Kepala Dinas ESD Maluku sendiri karena dia adalah penanggung jawab utama di Satuan Perangkat Daerah tersebut,” tegasnya.

Samloy menyatakan tidak adanya kamera pemantau (CCTV) di Kantor ESDM Maluku tidak dapat menjadi alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat membebaskan kepala dinas ESDM Maluku dari tuntutan hukum.

“Tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi Kepala Dinas ESDM Maluku kalau dia beralibi bahwa hilangnya barang berbahaya tersebut karena tidak ada CCTV. Bahwa memang benar CCTV dalam hukum pembuktian bisa digunakan sebagai alat bukti dan juga barang bukti, tetapi ada alat bukti lain yaitu petunjuk yang bisa dikembangkan selain bukti surat dan saksi yang keterangannya dikembangkan oleh penyidik Kepolisian Daerah Maluku untuk kemudian mengurai kasus ini, mencari benang merah sehingga benar-benar kasus ini bisa diungkap ke publik. Karena tidak mungkin barang yang disimpan di dalam gudang itu bisa hilang dengan sendirinya, tanpa ada kerja sama dan ada akses bagi para pelaku. Yang punya akses kan orang internal dinas tersebut. Jadi, tidak masuk akal dan di luar logika hukum apabila ketiadaan CCTV menjadi dasar yuridis menghentikan kasus ini. Kepala Dinas ESDM Maluku harus dijadikan tersangka utama dalam kasus ini. Soal ada keterlibatan pihak lain, saya percaya sungguh polisi punya strategi sesuai Standar Operasional Prosedur untuk menjerat pelaku turut serta lainnya,” pungkas Samloy. (DM-04)


Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *