Hukum
Telah Inkracht, Kejari KKT Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

SAUMLAKI,DM.COM,-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht Van gewijsde. Barang bukti yang dimusnahkan dipotong-potong, dibakar, dan dimusnahkan, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.
Melalui siaran pers yang disampaikan kepada kontributor DINAMIKAMALUKU.COM di Saumlaki, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Nomor: 08/Q.1.13/12/2022.
Pada hari ini, Rabu (14/12/2022) Kepala Kejari, Gunawan Sumarsono, SH, MH bersama Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Bambang Irawan, SH, Kasi Tindak Pidana Umum Gideon Ardana Reswari, SH, MH, Kasi Inteliijen Agung Nugroho, SH dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera El Imanuel Lolongan, SH, MH, melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde), di halaman Kantor Kejari Kepulauan Tanimbar.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 6 (enam) perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu,
1. Putusan Pengadilan Nomor 44/Pid.B/ 2022/PN Sml, dengan terdakwa Ridwan Sanusi Alias Iwan dengan barang bukti 1 (satu) buah parang berukuran panjang 70 cm dan lebar 5 cm serta pegangan terbuat dari kayu berwarna hitam serta lingkaran besi berupa cincin pengait berwarna silver
2. Putusan Pengadilan Nomor 45/Pid.B/2022/PN Sml dengan terdakwa Bruno Saikmat alias Bruno dengan barang bukti 1 (Satu) buah kayu rep berukuran kecil sepanjang 50 cm.
3. Putusan Pengadilan Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Sml dengan nama terdakwa Yunita dan
barang bukti 86 (delapan puluh enam) produk kecantikan berbagai merek.
4. Putusan Pengadilan Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Sml dengan terdakwa Edoardus Sunlety alias Edison alias Edo alias Edi alias Edward dan barang bukti 1 (satu) lembar kaos berwarna kombinasi kuning, merah dan orange bergambar pemandangan pantai
dan di bagian belakang kaos ada noda darah.
5. Putusan Pengadilan Nomor 83/PID/2022/PT Ambon dengan terdakwa Dolfries Neununy
Alias Dolfis dan barang bukti 1 (satu) buah baju kaos warna abu-abu.
6. Putusan Pengadilan Nomor 85/Pid.B/2020/PN Sml dengan terdakwa Elieser Natar Alias Lukman serta barang bukti 1 (satu) lembar celana jeans pendek berwarna biru merek Lois terdapat bercak darah dan 1 (satu) lembar baju kaos kutang berwarna biru hitam bertuliskan Vespa Service bergambar Motor Vespa.
Pemusnahan ke-6 barang bukti ini dengan cara dipotong-potong, dibakar serta dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 92 barang bukti.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut turut disaksikan oleh Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan Stepanus Simon Sesa, SH.(DM-04)
