Connect with us

Parlemen

ASN Terendus Tak Netral di Pilkada, Komisi I DPRD Maluku Minta Bawaslu Tegas

Published

on

AMBON,DM.COM,-Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), disinyalir terang-terangan terlibat politik praktis mendukung kandidat Gubernur, Bupati dan  Walikota di Pilkada serentak 2024. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Kepegawaian  diminta tegas menindak ASN yang terbukti terlibat.

Meski mereka tidak naik panggung kampanye, namun di berbagai grup Whatshap maupun aplikasi media sosial lainya, mereka mulai menunjukan keberpihakan kepada kandidat tertentu.

Bahkan, mereka secara terang-terangan menghadiri atau dimobilisasi menyambut kandididat tertentu.”Ini tidak boleh. Mareka (ASN) khan dilarang terlibat politik praktis,”kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michiel Tasaney, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (6/8/2024).

Politisi Partai Golkar ini berharap, Bawaslu ditingkat provonsi dan kabupaten kota serta BKD di semua jenjang agar memainkan peran dan fingsinya, agar mengontrol dan memantau ASN yang “lancang” mendukung kandidat tertentu.”Ini yang harus disikapi. Kalau ada yang terbukti memenuhi syarat segera diproses dan diberilan sanksi tegas sesuai aturan main,”tegasnya.

Sekedar diketahui, aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *