Parlemen
Soal Kisruh Lahan di Rumah Tiga, DPRD Maluku Ancam Jemput Paksa Jika Tak Hadir

AMBON,DM.COM,-Komisi I DPRD Provinsi Maluku, kembali menggagendakan memanggil ulang sejumlah pihak terkait sengketa lahan di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Lahan tersebut diketahui tercantum dalam peta Eigindom 1.132 dan di dalamnya terdapat sekitar 5,5 hektare tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda). Selain itu, Universitas Pattimura (Unpatti) juga disebut mengklaim sebagian area tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama masyarakat adat Rumah Tiga, Biro Hukum, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku.
Namun, rapat tersebut belum menghasilkan kesimpulan karena dokumen pendukung belum lengkap.“Hari ini kami sudah minta penjelasan dari masing-masing pihak, tapi dokumen yang dibawa belum lengkap. Karena itu, kami putuskan untuk memanggil ulang mereka pada Rabu depan,” kata Solichin, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, pemanggilan ulang nanti BPN diminta membawa dokumen asli kepemilikan lahan, sementara Biro Hukum, BPKD, dan pihak Unpatti juga wajib hadir agar persoalan tersebut bisa dibedah bersama masyarakat adat.
“Kami minta kepala BPN dan pimpinan lembaga terkait hadir langsung, jangan hanya diwakilkan staf. Ini masalah serius, jadi harus ada ketegasan. Kalau tidak hadir, kami bisa ambil langkah tegas, termasuk pemanggilan paksa,” tegasnya.
DPRD berharap pertemuan lanjutan nanti bisa menghasilkan solusi konkret untuk menyelesaikan konflik kepemilikan tanah yang selama ini memicu ketegangan di kawasan Rumah Tiga.(DM-04)
