Connect with us

Hukum

Lambat Usut Dugaan SPPD Fiktif, Kajagung Didesak Segera Copot Kajari Buru

Published

on

AMBON,DM.COM,-Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), yang mangkrak hingga kurang lebih empat tahun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, terus mendapat sorotan tajam dari lembaga anti korupsi dan pegiat anti korupsi didaerah ini.

Bahkan, Jaksa Agung (Kajagung), ST Burhanudin, diminta segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Adrianus Notanubun, dari jabatanya. Sebab, sejak kepemimpinan Notanubun, dugaan Tipikor SPPD fiktif mangkrak di meja Jaksa.

Tidak hanya itu, Komiso Kejaksaan dan Jamwas juga diminta degera memeriksa Notanubun, karena dinilai tidak becus dalam penegalan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Saya usul agar Kajari Buru dicopot dari jabatanya. Kami juga usul agar Komisi Kejaksaan dan Jamwas juga memeriksa Notanubun, karena kinerjanya tidak bagus,”kata salah satu pegiat anti korupsi, Herman Siamiloy, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (29/7/2026).

Dia membandingkan, Kejari lainya dalam penanganan dugaan Tipikor, paling lama satu tahun sudah ada penetapan tersangka dan diajukan ke pengadilan untuk diuji di persidangan.”Sementara, penanganan dugaan Tipikor SPPD fiktif, sudah bergulir di Kejari Buru sejak 2023 lalu hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,”kesalnya.

Padahal, ingat dia, seumlah mantan pejabat di Pemkab Buru, yang diduga ambil uang perjalanan dinas di dalam dan luar negeri, tapi tidak berangkat sudah dipanggil untik diperiksa.”Pernah khan mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi dan mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan dan sejumlah pejabat terkait sudah dipanggil diperiksa terkait dugaan tipikor SPPD fiktif,”tandasnya.

Dia menduga, proses penyidikan dugaan Tipikor SPPD di Setda Buru sengaja diperlambat, karena ada upaya “perselingkuhan” antara terduga pelaku dengan oknum di Kejari Buru. “Nah, dugaan ini yang mesti menjadi atensi bersama khususnya Kejaksaan Agung agar serius melihat persoalan ini,”pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *