Connect with us

Parlemen

Soroti Regulasi Perikanan, Komisi II DPRD Maluku : Sangat Merugikan !!

Published

on

AMBON,DM.COM, DM.COM,-Komisi II DPRD Provinsi Maluku, menyoroti dampak penerapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta regulasi terkait perikanan. Regulasi ini dinilai mempersempit kewenangan daerah dalam menarik pajak dan retribusi sektor perikanan, sehingga merugikan Maluku.

“PAD kita jatuh, APBD tertekan. Ini bisa menjadi bom waktu bagi pemerintah pusat. Banyak pelabuhan perikanan yang sudah dibangun kini tidak berfungsi optimal karena aktivitas alih muatnya tidak lagi dilakukan di darat,” ujar Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi kepada wartawan di ruang komisi II Selasa (4/11/2025)

Untuk itu, Komisi II yang membidangi sumber daya mineral ini mendesak pemerintah pusat mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2022 dan mengembalikan mekanisme alih muat seperti sebelumnya, di mana hasil tangkapan wajib didaratkan di pelabuhan perikanan daerah.

“Kalau aturan ini tidak direvisi, dampaknya sangat serius. Maluku akan semakin kehilangan sumber utama pembiayaan pembangunan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Lotharia Latif, disebut menjelaskan bahwa regulasi tersebut diterbitkan atas usulan dari “wilayah timur.” Namun, Irawadi membantah keras hal itu.

“Maluku tidak pernah mengusulkan aturan seperti ini. Kami tahu betul resikonya. Alasan bahwa ikan cepat rusak jika didaratkan juga tidak masuk akal, karena teknologi pengawetan ikan kita sudah maju,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan alih muat di laut justru lebih menguntungkan pengusaha besar dan merugikan masyarakat lokal serta pemerintah daerah.

“Aturan ini bukan untuk rakyat, tapi untuk kepentingan segelintir pengusaha. Kami sudah sampaikan tegas ke Kementerian, Maluku dirugikan besar. Pemerintah harus segera evaluasi dan cabut aturan ini,” pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *