Connect with us

Pemkot Ambon

Walikota Ambon : Terminal A & B Mardika Tak Akan Beralih Fungsi !!

Published

on

AMBON, DM.COM,-Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, menegaskan, Terminal A dan B Mardika Ambon, tetap difungsikan sesuai peruntukannya sebagai sarana transportasi umum, bukan lokasi berjualan.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Bodewin menjawab keluhan pedagang yang meminta untuk berjualan kembali di area Terminal Mardika jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

“Sekali kita larang, seterusnya akan kita larang. Kita tidak bisa larang hari ini, besoknya berjualan lagi. Pemerintah harus konsisten,”tegas Walikota sebagaimana keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (16/12/2025).

Walikota mengakui, tujuan penertiban pedagang dari area terminal yang dilakukan Pemkot adalah untuk menerapkan fungsi terminal sebagaimana mestinya.

“Kita tertibkan pedagang untuk mengembalikan fungsi terminal yang sudah terlihat semrawut. Tidak bisa terminal beralih fungsi jadi pasar,” ucapnya

Soal alasan belum adanya tempat yang representatif pasca penertiban beberapa bulan lalu, Wali Kota Bodewin menegaskan bahwa lantai atas gedung Pasar Mardika baru masih kosong.

“Kita berharap begini, pasar Mardika baru itu kan ada kosong di atas. Kenapa tidak berjualan di atas?. Jangan memilih-milih tempat jualan, kalau jualan semua di dalam, pasti orang akan kesana,” ujarnya

Ditambahkan, semua penataan dan penertiban dilakukan selama ini supaya menempatkan fungsi-fungsi ruang sesuai dengan peruntukannya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan perhatian serius terhadap nasib para pedagang yang beraktivitas di kawasan terminal A dan B Mardika Ambon.

Hal ini disampaikan menyusul adanya keluhan dari pedagang terkait penertiban yang dinilai membuat mereka kehilangan tempat berjualan.

“Benar bahwa fungsi terminal bukan untuk orang berjualan. Tapi kami harap Pemkot bisa memberikan ruang kepada mereka. Paling tidak ada tempat yang disediakan,” kata anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Hadiyanto Junaidi di Ambon, Rabu (10/12/2025)

Menurutnya, pascapenertiban oleh Pemkot Ambon beberapa bulan yang lalu, para pedagang area terminal Mardika tak lagi memiliki lokasi untuk berdagang.

Sehingga menjelang Natal 2025, mereka meminta agar Pemkot Ambon dapat memberikan kelonggaran dengan membiarkan para pedagang untuk beraktivitas dimulai dari pukul 6 sore hingga selesai.

“Karena di jam 6 sore itu, lokasi terminal sudah renggang. Jadi mereka harap Pemkot bisa berikan kelonggaran bagi mereka untuk berjualan,” ujar Hadiyanto.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *