Hukum
Audit PT Tanimbar Energi Dinilai Janggal, Saksi Ahli Inspektorat “Tabrak” Aturan
AMBON,DM.COM,-Keinginan kuat Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) diduga melakukan kriminalisasi terhadap mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, agar ditetapkan tersangka terus terungkap dipersidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Setelah sejumlah saksi diduga dibawah tekanan dan intimidasi oleh oknum Jaksa Kejari KKT agar memberikan kesaksian ketika proses penyidikan maupun dipersidangan seolah-olah Fatlolon diduga terlibat dalam dugaan Tipikor penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi, terungkap dipersidangan sebelumnya, kini fakta persidangan kalau hasil audit perusahaan milik Pemda KKT itu diduhmga keras hasil rekayasa oknum penyidik Kejari KKT dan oknum Inspektorat KKT.
Meski begitu para saksi yang dihadirkan JPU kompak mengakui Fatlolon akrab disapa PF tidak menerima uang sepeserpun dari perusahaan yang didirikan untuk menyambut pengoperasian Blok Masela, termasuk disposisi PF hanya diteliti sesuai aturan main dan bukan perintah pembayaran.
Kali ini, Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (6/3/2026) terungkap kalau hasil audit di PT Tanimbar Energi yang dilakukan Inspektorat KKT hasil rekayasa.
Ini setelah mendengar keterangan Ahli Beatus Allan Batlayeri, S.STP, Auditor Inspektorat KKT, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangan Ahli Beatus Allan Batlayeri yang berlangsung kurang lebih selama 5 jam dengan fakta yang terungkap bahwa Ahli Beatus Allan menerangkan bahwa data dan dokumen yang dipakai oleh Saksi sebagai Auditor untuk melakukan audit kerugian keuangan negara hanya bersumber dari Penyidik Kejaksaan Negeri KKT.
“Hasil audit dilakukan dengan Metode Pemeriksaan Persiapan Pemeriksaan, Proses Pemeriksaan, dan Akhir Pemeriksaan, “kata Batlajeri.
Ironisnya, ketika melakukan audit, tidak terlebih dahulu meminta Klarifikasi dan Penjelasan dari Direksi BUMD Tanimbar Energi, sesuai aturan main.
Sebab, keterangan Batlajeri langsung mendapat tanggapan dari PH Tersakwa Johana J. Lololuan dan Karel Lusnarnera, yang menegaskan bahwa Auditor Inspektorat KKT tidak profesional, obyektifitas diragukan, dan diduga kuat ada data dokumen laporan keuangan yang sengaja diabaikan.
Namun, Ahli Beatus Allan Batlayeri mengatakan bahwa BUMD Tanimbar Energi dalam tahun 2020-2022 tidak diaudit oleh BPK RI Perwakilan Maluku. Hal tersebut disanggah oleh PH Mantan Bupati Petrus Fatlolon dengan menunjukan Bukti Surat Pelaksanaan Pemeriksaan Interim atas laporan keuangan Tahun 2021 nomor : 900/60/BKAD/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Jonas Batlayeri – Kepala BPKAD.
PH PF menilai Ahli Beatus Allan Batlayeri – Auditor Inspektorat KKT tidak jujur dalam memberikan keterangan sebagai Ahli.
Meski begitu, Ahli Beatus Allan Batlayeri mengakui bahwa yang bersangkutan sebagai Ahli Auditor yang telah memenuhi syarat untuk melakukan Audit Kerugian Keuangan Negara.
Namun pernyataan tersebut disanggah oleh Mantan Bupati Petrus Fatlolon dengan menjelaskan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Permen PAN RB Nomor 48 Tahun 2022 Bahwa jabatan Auditor adalah jabatan Fungsional dan tidak boleh merangkap dalam jabatan Struktural.
“Ahli Beatus Allan masih menjabat sebagai Kasubag Evaluasi dan Pelaporan pada Inspektorat KKT sebagaimana seuai BAPnya, sehingga tidak Memenuhi syarat sebagai Auditor,”tegas PF.
PF menjelaskan, merujuk pasal 14-16 Permen PAN RB nomor 48 Tahun 2022 yang mengatur tentang syarat Ijazah Auditor harus berlatar belakang program studi ilmu Ekonomi, ilmu Akuntansi.
“Sementara Ahli Beatus Allan Batlayeri BUKAN berlatar belakang disiplin ilmu Ekonomi atau Akuntansi sehingga yang bersangkutan tidak layak disebut sebagai Auditor,”tandas PF.
Tak hanya itu, PF mengatakan, bila merujuk pada pasal 19 Permen PAN RB Nomor 48 tahun 2022 menegaskan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi Auditor WAJIB dilantik dan diambil sumpah/janji.
Faktanya Ahli Beatus Allan Batlayeri mengakui bahwa yang beraangkutan belum pernah dilantik dan diambil sumpah janji sebagai Auditor.
Kemudian sesuai pasal 53 Permen yang sama juga menyebutkan bahwa “Setiap Auditor WAJIB menjadi anggota AAIPI. Sementara Ahli Beatus Allan Batlayeri mengakui bahwa yang bersangkutan belum menjadi anggota AAIPI.
“Hal-hal tersebut lebih mempertegas bahwa Ahli Beatus Allan Batlayeri TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI AHLI AUDITOR.
Oleh karena itu maka Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara atas penyertaan modal BUMD Tanimbar Energi sebagaimana dideclear oleh Ahli Auditor Beatus Allan Batlayeri dan Tim Inspektorat KKT patut DIRAGUKAN dan DITOLAK, Karena auditnya dilakukan oleh Ahli Auditor yang tidak memiliki kapastitas dan tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku.,”harap PH PF.
Menariknya, Ahli Beatus Allan Batlayeri – Auditor pada Inspektorat KKT mengakui bahwa berdasarkan hasil audit, review yang dilakukan atas semua dokumen yang diberikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri KKT, TIDAK DITEMUKAN ADANYA ALIRAN DANA kepada Mantan Bupati Petrus Fatlolon maupun keluarga Fatlolon.
Bahwa Ahli Beatus Allan Batlayeri – Auditor pada Inspektorat KKT mengakui bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, review atas semua Dokumen yang diberikan Penyidik Kejaksaan, TIDAK DITEMUKAN PERINTAH dari Mantan Bupati Petrus Fatlolon atas pencairan dana penyertaan modal tahun 2020-2022 kepada BUMD Tanimbar Energi.
Ahli Beatus Allan Batlayeri sebagai Auditor pada Insepktorat KKT menjelaskan bahwa Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara atas penyalahgunaan dana penyertaan Modal kepada BUMD Tanimbar Energi tahun 2020-2021-2022 tertuang dalam Laporan Hasil Audit yang sudah diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar pada bulan Maret tahun 2025.
Atas penjelasan tersebut, langsung disanggah oleh Korneles Serin, SH.MH dkk Tim PH terdakwa Yohana Lololuan dan Karel Lusnarnera
“Kami menduga kuat telah terjadi Rekayasa Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Hal mana dapat dibuktikan dengan : Surat Inspektorat KKT nomor : 700/LAK-7/III/2024 Perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah terhadap Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020-2022 tertanggal 10 Maret 2024,”papar PH Lololuan dan Lusnarnera.
Padahal, ingat PH Lololuan dan Lusnarnera Kejaksaan Negeri Tanimbar mengajukan permohonan bantuan perhitungan kerugian keuangan negara pada tanggal 18 Desember 2024 lalu.
“Bagaimana bisa Laporan Hasil Audit dibuat jauh hari (3 bulan) sebelum adanya permintaan bantuan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar,”beber mereka.
Untuk itu, Berdasarkan Fakta Surat Laporan Hasil Audit yang tidak sesuai tersebut maka Tim Penasehat Hukum Terdakwa Yohana Lololuan dan Karel Lusnarnera meminta Majelis Hakim Yang Mulia agar kiranya mengesampingkan Laporan Hasil Audit tersebut, dan tidak dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara ini.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, menyatakan hasil keterangan saksi Batlajeri menjadi atensi dan pertimbangan majelis hakim dalam putusan. Sidang kemudian ditunda dan digelar pekan depan.(DM-04)