Connect with us

Pemkab MBD

Bupati Noach Laporkan LKPJ 2025, Ketua DPRD MBD : Tepat Waktu

Published

on

AMBON,DM.COM,-Penyampaian dokumen kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama Pemerintah daerah tepat waktu, sangat penting. Ini dilakukan sebagai komitmen lembaga legislatif dan eksekutif dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Petrus A. Tunay, ketika menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten MBD terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati MBD di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten MBD, Jumat (27/3/2026).

‎Ketua DPRD menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen-dokumen strategis pemerintahan daerah, seperti LKPJ, LPJ, KUA-PPAS, APBD, serta APBD Perubahan.

Ia menilai hal ini sebagai bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

‎“Kami berharap ke depan seluruh dokumen penting pemerintahan dapat disampaikan tepat waktu, sehingga pelaksanaan agenda strategis daerah dapat berjalan optimal dan tidak terkesan terburu-buru,” ujar Tunay, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (28/3/2026).

Ia juga menekankan pentingnya sinergi yang berkelanjutan antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Menurutnya, hubungan yang harmonis dan produktif menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, Tunay menjelaskan bahwa dokumen LKPJ merupakan instrumen penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Dokumen ini memuat capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan, serta pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.

“DPRD akan mencermati secara seksama setiap capaian kinerja yang disampaikan dalam LKPJ, untuk kemudian memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD memiliki waktu paling lambat 30 hari kerja setelah penyampaian LKPJ dalam Rapat Paripurna untuk memberikan rekomendasi kepada kepala daerah. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah serta Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat.

‎Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD turut menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten MBD atas kerja keras dalam menyusun dokumen LKPJ Tahun 2025.

‎“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bupati dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras sehingga dokumen LKPJ ini dapat disampaikan. Kami berharap dokumen ini mampu memberikan gambaran yang utuh dan komprehensif mengenai capaian pembangunan daerah,” ungkapnya.

‎Rapat Paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam proses evaluasi kinerja Pemerintah Daerah, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten MBD yang lebih baik dan berkelanjutan.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *