Hukum
Pengeroyok Pria Lansia di Karpan Harus Ditahan, Polda Diminta Profesional, Pangdam Perlu Evaluasi
AMBON,DM.COM,-Kuasa Hukum Semy Warongan, 60 tahun, warga Karang Panjang, Ambon, Rony Samloy, S.H.,menegaskan tidak ada alasan apapun bagi Ditreskrimum Polda Maluku untuk tidak melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kliennya mengalami luka-luka bahkan tiga gigi korban tanggal (copot).
Hal ini mengingat ancaman pidana bagi para pelaku kekerasan bersama terhadap orang yang menyebabkan luka sebagaimana dimaksud dan diamcam Pasal 262 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni 7 tahun penjara dengan denda kategori IV (Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku juga perlu mengedepankan profesionalitas untuk menggiring terduga pelaku berinisial DP alias Domel ke persidangan kode etik mengingat yang bersangkutan merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia.
Samloy juga berharap Dansat Brigade Mobil Polda Maluku tidak “bermuka dua” dalam “membela” anak buahnya DP karena tak ada perintah komando bagi DP untuk melakukan “tindakan brengsek” dengan memukul kelompok rentan kekerasan seperti yang dialami kliennya, Semy Warongan.
“Oleh karena itu, baik Direktur Ditreskrimum Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku dan Dansat Brimob Polda Maluku diharapkan tetap profesional dalam mengusut tuntas persoalan ini karena salah satu pelaku Bripda DP alias Domel adalah anggota Satbrimobda Polda Maluku. Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini. Alasan pemaaf hanya berlaku di pengadilan,” tegas Samloy kepada pers di Ambon, Rabu (27/5/2026).
Selain itu, Samloy juga meminta Pangdam Pattimura untuk dapat mengevaluasi pimpinan instansi di mana dua terduga pelaku pengeroyokan kliennya masing-masing berinisial MP alias Meyske dan MA alias Marsya karena kedua terduga pelaku adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Rumah Sakit Tentara Dr Latumeten dan Kodim 1504 Ambon.
“Masyarakat luas terutama keluarga korban berharap ada sanksi tegas dari Kodam Pattimura di mana MP dan MA diangkat sebagai P3K. Tindakan mereka memang bersifat pribadi, tapi berpotensi dapat menyeret instansi di mana mereka bertugas jika tak ada sanksi tegas pimpinan instansi terkait apalagi jika kasus ini digiring sampai ke peradilan umum berdasarkan azas koneksitas karena korban adalah warga sipil,” paparnya.
Tak lupa Samloy meminta Ketua Bhayangkari Polda Maluku untuk menyeriusi persoalan ini karena salah satu terduga pelaku berinisial DW alias Delichya adalah isteri anggota Kepolisian Republik Indonesia yang seyogianya menjaga harkat dan martabat suaminya dalam aktivitas kesehariannya di tengah masyarakat.
“Jadi kasus ini jangan dianggap sepele oleh Ketua Bhayangkari Polda Maluku. Prinsipnya keluarga korban menegaskan akan terus mempresur kasus ini sampe ke pengadilan. Salah dan benar biarlah menjadi kompetensi pengadilan untuk memutuskan atau menjatuhkan vonis,” ujarnya.
Samloy menuturkan peristiwa pengeroyokan itu terjadi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku, kawasan Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, pada Sabtu (23/5/2026) dini hari sekira Pukul 00.05 WIT. Di mana para Terduga pelaku masing-masing berinisial DP diketahui oknum anggota Brimob Polda Maluku, sedangkan RK adalah seorang warga sipil yang secara melawan hukum dan main hakim sendiri mengeroyok kliennya yang merupakan pria lanjut usia hingga mengalami luka-luka. Korban memang mengakui dirinya salah karena mengambil jalur kiri untuk melambung. Namun karena takut berhenti, korban memilih melanjutkan perjalanan ke kawasan Karang Panjang.
Meski demikian, kendaraan yang mengangkut para terduga pelaku yang diduga barusan menggelar “party” di suatu tempat tersebut disebut terus mengejar mobil korban dari belakang hingga ke kawasan Karpan.
Setelah menghentikan kendaraan korban dan membuka pintu, DP dan RK melancarkan pukulan bertubi-tubi ke wajah korban hingga tiga gigi korban tanggal. Sekalipun korban sudah berlutut dan memohon ampun, para terduga pelaku masih tetap memukul wajah korban.
“Yang herannya DP ini kan anggota Polri. Slogan Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat di taruh di mana. Seharusnya kan DP melerai para terduga pelaku lainnya bukan sebaliknya dia ikut memukul korban. Ini kan brengsek. Masak negara menggaji oknum polisi seperti ini untuk menyiksa masyarakat. Tipikal oknum bhayangkara negara seperti ini tidak layak dipertahankan di tengah kritikan pedas terhadap profesionalisme polisi sebagai penegak hukum, penjaga Kamtibmas serta pelindung dan pengayom masyarakat,” tutup Samloy. (DM-01)