Hukum
Korban Pengeroyokan Ketua RT Cs di Urimessing Tolak Damai, Kuasa Hukum Minta Polsek Sirimau Profesional
AMBON, DM.COM,-Gino Bryan Kalahatu, 22 tahun, korban pengeroyokan Ketua Rukun Tetangga dan isterinya serta sepuluh terduga pelaku lainnya di sekitar Karaoke Blitz, Jumat (15/5/2026) malam, menolak damai yang ditawarkan Kapolsek Sirimau Bastian Tuhuteru.
“Saya ini korban. Dipukul tanpa ampun. Saya harap keadilan. Saya tolak damai. Semua pelaku, siapapun dia harus diproses tanpa kecuali,” ungkap Kalahatu didampingi Kuasa Hukumnya Rony Samloy dan Rahmawaty di Ambon, Rabu (3/6/2026).
Kalahatu mengungkapkan, selaku korban dirinya merasa seolah-olah diintimidasi petugas Polsek Sirimau selama penyelidikan kasus kekerasan bersama atau pengeroyokan terhadap dirinya. “Petugas Polsek Sirimau seakan-akan memaksa saya untuk berdamai dengan para terduga pelaku, padahal saya ini kan korban yang harus dilindungi hukum atau negara,” paparnya.
Kalahatu menyayangkan pelaku utama, seperti JP alias Jepo, Ketua RT setempat dan isterinya maupun para terduga pelaku lain sengaja dibiarkan berkeliaran di depan pihak kepolisian tanpa proses hukum apapun. “Saya harap polisi profesional dalam masalah ini meskipun ada oknum terduga pelaku yang punya kerabat dekat dengan perwira polisi di Ambon,” serunya.
Kuasa Hukum korban, Rony Samloy menjelaskan berdasarkan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) para terduga pelaku diancam hukuman 7 (tujuh) tahun dan pidana denda kategori IV (Rp 200.000.000, (dua ratus juta rupiah). “Karena (kasus pengeroyokan) ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun, maka tak ada alasan bagi polisi untuk tidak menahan para terduga pelaku. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dengan segala upaya hukum yang ada,” tegasnya.(DM-04)