Hukum
Pemkab Bursel Ingkar Janji, BPJN-PT SBJ Kriminalisasi Pemilik Lahan Waikolo, Madika, Waifuhan & Walambait
AMBON,DM.COM,-Merasa terganggu pekerjaan pelebaran jalan dan pengaspalan di lahan Waikolo, Madika, Waefuhan dan Walambait milik marga Lesnussa/Masbait, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku melalui PT. Sentra Bangun Jaya, akhirnya melaporkan salah satu pemilik lahan tetanaman di empat lokasi tersebut Max Lesnussa ke Petugas Kepolisian Resort Buru Selatan di Namrole.
Padahal, aksi protes terpaksa dilakukan pemilik lahan lantaran Pemerintah Kabupaten Buru Selatan ingkar janji dan lalai mengganti rugi lahan dan tetanaman milik marga Lesnussa/Masbait sejak 2011 hingga saat ini persis sejak Bursel dipimpin Tagop Soulissa, Safitri Malik Soulissa dan La Hamidi.
Kuasa Hukum Max Lesnussa, Rony Samloy menuding laporan BPJN Wilayah Maluku dan PT SBJ salah sasaran (error in persona) karena seharusnya yang dilaporkan adalah pejabat Pemkab Bursel yang lalai dan ingkar janji atas kesepakatan yang telah dibuat dengan para pemilik lahan dari marga Lesnussa/Masbait sehingga memengaruhi aktivitas pekerjaan di objek tanah yang diklaim pemilik lahan dan tetanaman tersebut.
“Tindakan BPJN Wilayah Maluku dan PT SBJ adalah arogansi, sewenang-wenang dan bagian dari upaya mengkriminalisasi masyarakat pemilik hak Ulayat yang keberadaan berikut hak mereka sangat dilindungi konstitusi, baik itu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dan Kepentingan Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum maupun ketentuan perundang-undangan lainnya.
“Untuk soal ganti rugi bagi masyarakat hukum adat terkait dengan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Aturan ini kemudian diperbarui dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
Ganti kerugian yang diatur dalam undang-undang ini mencakup berbagai komponen yang dihitung secara adil dan layak oleh Penilai Publik (Appraiser) baik Tim Apraisal atau Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk untuk itu,” urainya.
Samloy menguraikan objek yang diganti rugi, meliputi tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah (seperti utilitas), serta kerugian non-fisik (seperti kehilangan pekerjaan, biaya pindah, atau kerugian emosional). Sedangkan bentuk ganti rugi bisa diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Khusus untuk tanah wakaf atau tanah kas desa, ganti kerugian diutamakan dalam bentuk tanah pengganti.
“Hak masyarakat adat untuk tanah ulayat, ganti kerugian diberikan dalam bentuk tanah pengganti, permukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati oleh masyarakat hukum adat setempat. Sementara landasan secara umum, hak atas penguasaan tanah di Indonesia dan pelaksanaannya merujuk pada ketentuan dasar dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,” paparnya.
Samloy menyebutkan akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Pemkab Bursel, BPJN Wilayah Maluku dan kontraktor, pihaknya telah menyampaikan somasi (teguran tertulis) pertama dengan tenggat waktu 17 Juni 2026 hingga 3 Juli 2026. “Jika somasi pertama tidak diindahkan, kami akan ajukan somasi kedua dan ketiga dan jika tidak direspons lagi, kami akan ajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke pengadilan,” tegasnya.
PEMKAB INGIN CARI UNTUNG
Selaku putra kandung Philipus Lesnussa, pemilik lahan di Waikolo, Madika, Waefuhan dan Walambuat, Max Lesnussa menilai Pemkab Bursel sengaja ingin mencari untung besar dengan menurunkan harga tanah di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 64.000 per kantimeter, padahal kesepakatan awal sesuai NJOP tahun 2011 disepakati Rp.94.000 per kanti meter. “Kalau harga ganti rugi serendah itu tentu kami tidak mau, sebab nilai ekonomis tanah terus naik dari waktu ke waktu. Nah, ini yang kami nilai Pemkab Bursel tidak konsisten pada kesepakatan dan ingin cari untung besar sepihak,” ungkapnya.
ADA “YUDAS” DI DALAM MARGA
Dibagian lain ada sinyalemen konspirasi oknum anggota DPRD Kabupaten Bursel untuk memprovokasi pihak BPJN Wilayah Maluku dan PT SBJ mempolisikan Max Lesnussa sebagai salah satu anak cucu marga Lesnussa/Masbait.
“Jadi ada Yudas di dalam marga. Maklum dia dulu bekerja di PT SBJ. Sekarang dia jadi anggota dewan. Dia ini yang ingin memecah persatuan marga Lesnussa/Masbait yang hingga saat ini masih getol menuntut ganti rugi ke Pemkab Bursel,” sebut Efraim Lesnussa, ahli waris marga Lesnussa/Masbait di Labuang, Kecamatan Namrole, Bursel, Sabtu (20/6).
Efraim menegaskan pihaknya siap mempertahankan hak keperdataan marga Lesnussa/Masbait sampai kapanpun. “Kami akan mempertahankan hak milik marga kami sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.(DM-04)