Connect with us

Hukum

Kejari Buru Lamban Usut Dugaan Tipikor SPPD Fiktif, Wakajati Maluku : Saya Baru Tahu, Nanti Saya Cek

Published

on

AMBON,DM.COM,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, sepertinya tidak mendapat laporan rutin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, terkait progres penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2019-2022 di Setda Buru senilai Rp 2,5 miliar.

Sebab, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, Datuk Rosihan Anwar, ketika dikonfirmasi DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (25/6/2026) usai menghadiri konferensi pers bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, terkait penetapan tersangka tambang emas ilegal Gunung Botak di Kejati Maluku mengaku, tidak mengetahui ada penanganan dugaan Tipikor SPPD fiktif.

“Wah, saya baru tahu. Nanti saya cek di Asisten Pidana Khusus, terkait proses penanganan sejauh mana,”kata Wakajati.

Untuk diketahui, Kasi Intel Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra, mengakui, pihaknya tengah berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara dugaan Tipikor SPPD fiktif.

Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejari Buru, terkait progres penanganan dugaan Tipikor SPPD fiktif. Sebab, Tegar ketika dikonfirmasi beberapa kali enggan berkomentar panjang lebar terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif yang diduga dilakukan mantan Bupati dan Wakil Bupati Buru, Ramli Umasugi dan Amustofa Besan.

Pasalnya, Umasugi dan Besan bersama sejumlah pejabat lainya diperiksa sejak 2023 lalu. Namun, hingga kini Kejari Buru, belum bergerak menetapkan tersangka.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *