Connect with us

Ragam

Lakukan Terobosan, Bupati Buru Terapkan Manajemen Talenta & Sistem Merit Pertama Pengisian Jabatan Sekda

Published

on


‎AMBON,DM.COM,— Bupati Buru, Ikram Umasugi, terus melakukan gebrakan, inovasi dan terobosan, membangun daerah itu kearah yang lebih baik. Selain memacu pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat setempat, orang pertama di bumi Bupolo itu melakukan terobosan di tubuh birokrasi.

Ini dilakukan politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa itu, agar para pamong maksimal melakulan pelayanan publik.

Kali ini, Umasugi, melakukan terobosan Tata Kelola Aparatur Sipil Negara (ASN). Betapa tidak, Pemerintah Kabupaten Buru mencatatkan sejarah baru dalam modernisasi birokrasi dan tata kelola ASN.

Setelah menerima dan menindaklanjuti ekspose dan rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bupati Buru, secara resmi memulai proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru melalui mekanisme Manajemen Talenta berbasis Sistem Merit, Kamis (13/8/2026).

Sebagaimana keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (15/8/2026) ‎langkah strategis ini menandai pergeseran fundamental tata kelola birokrasi daerah: dari pola konvensional menuju sistem meritokrasi yang objektif, transparan, dan berbasis kompetensi terukur.

‎Wawancara Kompetensi dan Evaluasi Berbasis SIMATA
‎Proses seleksi diawali dengan rapat teknis dan dilanjutkan dengan sesi wawancara mendalam yang dipimpin langsung oleh Bupati Buru terhadap para kandidat suksesi. Evaluasi ini terintegrasi penuh dengan SIMATA (Sistem Informasi Manajemen Talenta), sebuah platform digital terpadu milik BKN yang memetakan kualifikasi, rekam jejak, kenerja, serta potensi ASN secara presisi.

‎Dari hasil penyaringan sistem, sebanyak 9 Kepala Dinas/Badan (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Buru yang terdaftar dalam kualifikasi Manajemen Talenta BKN dinilai memenuhi standar kompetensi mendasar untuk menduduki posisi puncak birokrasi daerah tersebut.

‎Landasan Regulasi dan Bobot Ilmiah
‎Penerapan Manajemen Talenta di Kabupaten Buru bukan sekadar formalitas pengisian jabatan, melainkan bentuk kepatuhan hukum dan transformasi manajemen publik nasional sesuai dengan:

‎UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengamanatkan penguatan sistem merit dan digitalisasi manajemen ASN.

‎PermenPAN-RB No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, sebagai instrumen akselerasi transparansi promosi jabatan.

‎Regulasi Regulasi Standar Kompetensi Jabatan Terbaru Tahun 2026, yang menjadi tolok ukur utama penilaian kapasitas manajerial, teknis, dan sosial-kultural kandidat.

‎Birokrasi Modern: Bebas Intervensi, Berorientasi Kinerja
‎Penerapan Manajemen Talenta ini memastikan bahwa figur Sekretaris Daerah yang terpilih nantinya merupakan hasil dari filtrasi kualitatif dan kuantitatif yang transparan, objektif, serta bebas dari bias atau intervensi non-profesional.

‎Langkah berani Bupati Ikram Umasugi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Buru dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Government. Dengan menempatkan pejabat terbaik berbasis kualifikasi dan kompetensi (right man on the right place), akselerasi pembangunan dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Buru dipastikan akan berjalan lebih responsif, akuntabel, dan berdampak nyata.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *