Ragam
11 Kabupaten & Kota Kecipratan DAU Rp 577 Miliar, Pemprov Maluku Justeru “Gigit Jari”
AMBON,DM.COM,-Presiden Prabowo Subianto, telah memerintahkan Kementerian Keuangan, mengucurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada 11 kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku, senilai Rp 577 miliar lebih. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, justeru tidak kebagian DAU. Kok bisa ?
Kucuran dana segar untuk membantu membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diketahui setelah para Bupati dan Wali Kota ramai-ramai menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Prabowo, melalui rekaman video yabg dibagikan di media sosial. Hal ini karena kucuran dana puluhan miliar sangat membantu bayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pelayanan publik.
Namun, Pemerintah Provinsi Maluku, dibawah kepemimpinan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, justeru tidak mendapat dana segar dari Pempus. Padahal, ketika kampanye Pemilihan Gubernur Maluku, 2018 lalu, Lewerissa dan Abdullah Vanath yang saat ini menjabat orang pertama dan kedua didaerah ini selalu membawa nama Prabowo, yang bakal membantu mereka ketika memimpin daerah ini.
Namun, harapan itu perlahan mulai sirna. Publik mulai mengaitkan kedekatan Lewerissa dengan Prabowo, yang belum membawa perubahan yang signifikan. Publik Maluku, justeru membandingkan kepemimpinan Gubernur Maluku Utara, Sherli Laos, yang terus bergerak membuat gebrakan bangun Maluku Utara, kearah yang lebih baik.
Sekda Maluku, Sadali Ie, ketika dihubungi via aplikasi Whatshap, soal Pemprov Maluku, tidak kebagian tambaha DAU dari Pempus, mantan Penjabat Gubernur Maluku itu, belum merespon konfirmasi DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (14/8/2026).
Terpisah, salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias mengaku, setelah mencermati lebih teliti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, ada hal penting yang perlu di dudukkan secara objektif agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar.
“Memang benar, Pemerintah Provinsi Maluku tercatat nihil tambahan DAU Tahun Anggaran 2026. Namun ternyata kondisi tersebut bukan hanya dialami oleh Pemerintah Provinsi Maluku,”kata Yeremias, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (14/8/2026).
Diakui politisi Partai Golkar itu, dalam dokumen yang sama Pemprov Maluku nihil Tambahan DAU 2026. Dementara Pemprov Nusa Tenggara Timur, juga nihil Tambahan DAU 2026. Begitu juga Pemprov Maluku Utaramengslamo hal yang sama, yakni nihil Tambahan DAU 2026.
“Karena itu, kita tidak boleh terburu-buru menarik kesimpulan bahwa nihilnya Tambahan DAU bagi Pemprov Maluku dengan sendirinya merupakan kegagalan TAPD,”ingatnya.
“Kita harus membedakan secara tegas antara Tambahan DAU TA 2026 dengan Penyaluran Kurang Bayar sampai dengan TA 2024,”lanjutnya
Diaencontohkan, Pemprov NTT memang tercatat menerima Rp 17,415 miliar, tetapi angka tersebut berada pada komponen kurang bayar, bukan Tambahan DAU 2026. Demikian pula Pemprov Maluku Utara memperoleh Rp 61,584 miliar dan Pemprov Maluku Rp 8,160 miliar pada komponen penyaluran kurang bayar, bukan Tambahan DAU 2026.
“Justru ada fakta lain yang menarik dan patut kita lihat secara berimbang. Seluruh 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku memperoleh Tambahan DAU TA 2026, dengan total sekitar Rp 577,88 miliar,”roncinya.
“Artinya, persoalan ini tidak sesederhana mengatakan bahwa Maluku tidak mendapatkan perhatian pemerintah pusat,”sebutnya.
Pertanyaan yang lebih tepat adalah, Apa formula dan kriteria yang digunakan pemerintah pusat sehingga Pemprov Maluku, Pemprov NTT dan Pemprov Maluku Utara sama-sama nihil Tambahan DAU, sementara banyak pemerintah kabupaten/kota memperoleh tambahan?
“Inilah yang perlu dijelaskan secara terang.
TAPD Pemprov Maluku tetap perlu memberikan penjelasan kepada DPRD mengenai formula, variabel fiskal, kebutuhan penggajian ASN/PPPK, data yang digunakan pemerintah pusat, serta faktor lainnya yang menentukan pemberian Tambahan DAU,”tegasnya.
“Kritik harus tetap dilakukan. Pengawasan harus tetap berjalan. Tetapi kesimpulan juga harus berdasarkan data,”sambungnya.
Dia menambahkan, jika faktanya menunjukkan Pemprov NTT dan Pemprov Maluku Utara juga nihil, maka tidak tepat apabila langsung menyimpulkan bahwa nihilnya Tambahan DAU Pemprov Maluku adalah bukti kegagalan TAPD.
“Yang kita butuhkan adalah penjelasan, transparansi dan evaluasi berdasarkan data, sehingga masyarakat mengetahui secara pasti mengapa Pemprov Maluku tidak memperoleh Tambahan DAU TA 2026. Kita kritis terhadap pemerintah, tetapi kita juga harus adil terhadap fakta,”pungkasnya.(DM-04)