Hukum
Tak Terima Polisi Sita Sopi di Dermaga Tomra, Warga Ngamuk, Bupati & Gubernur Diminta Segera Buat Perda
AMBON,DM.COM,-Aparat Polsek Pulau Letti, Polres Maluku Barat Daya (MBD), kerap menyita Sopi milik warga setempat yang hendak mengirim minuman tradisional itu ke Kota Ambon dan daerah lainya untuk dijual demi keperluan kuliah anaknya.
Akibatnya, ketika puluhan jerigen berukuran 30 liter hingga 40 liter berisikan Sopi yang hendak dikirim ke KM Cantika Ekspres 77B ke Kota Ambon, disita aparat Polsek Letti diatas Dermaga Tomra, Kamis (6/8/2026).
Melihat aparat Kepolisian menyita Sopi, salah satu warga Tomra, Ateng Kudubun, sempat protes Polisi yang menahan jerigen yang hendak dinaikan ke kapal cepat tersebut.”Kenapa sita Sopi. Katong hidup dari Sopi pak Polisi, “tegas Kudubun, melalui rekaman video yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (8/8/2026).
Sejumlah aparat Kepolisian mencoba menenangkan Kudubun. Namun, Kudubun tetap memprotes aksi Polisi yang mencoba melarang Sopi dinaikan ke atas kapal.”Katong masyarakat Letti hidup dari Sopi. Katong pung anak-anak hidup dari Sopi,”tandasnya.
Apalagi, ingat dia, Sopi yang hendak dikirim ke Kota Ambon, agar dijual untik membayar semester anak-anak yang sementara menuntut ilmu di sejumlah perguruan tinggi di Kota Ambon.”Beta seng mau begini (disita). Sopi ini dikirim untuk keperluan bayar semester anak-anak kami. Ini anak-anak ada teriak minta uang semester ini. Ini uang kuliah ini e,. Jangan korbankan kami dan anak-anak kami,”teriak Kudubun yang didukung mama-mama yang berjualan di atas Dermaga terpanjang di MBD itu.
Dia berharap, masyarakat Tomra, masyarakat Letti, dan masyarakat MBD agar bergerak meminta Kepolisian dan Pemeritah agar mencari solusi agar Sopi tidak disita.”Beta seng mau katong terus dikorbankan. Mari katong bergerak agar Sopi tidak disita,”harapnya.
Terpisah, salah satu pengsmat kebijakan publik, Herman Siamiloy, prihatin dengan sikap Polisi yang sering sita Sopi, khususnya dari MBD baik itu dari Pulau Letti maupun Kisar.”Kalau video viral Polisi sita Sopi di Dermaga Tomra, saya prihatin. Memang Polisi menegakan aturan, tapi dilain pihak korbankan masyarakat, khususnya penghasil Sopi,”kata Siamiloy, ketika menghubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (8/8/2026).
Dia berharap, Pemerintah Kabupaten MBD dan Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPRD-nya duduk bersama bersinergi agar mencari formula yang baik agar ada solusi, sehingga Sopi tidak lagi disita.”Solusinya harus ada Perda. Nah, kalau ada payung hukum, tentu mengatur distribusi. Harus juga mengatur takaran konsumsi, agar tidak mabuk-manukan yang berlebihan,”jelasnya.
Tsk hanya itu, Siamiloy mengaku, jika ada Perda Sopi, selain penghasil minuman itu disejahterakan, mendatangkan inkam bagi daerah.”Nah, kalau ada Perda Sopi, tentu dengan sendirinya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ingatnya.
Dia kemudian membandingkan, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawessi Utara, sukses melegalkan minuman khas NTT dan Sulut.”Kenapa NTT dan Sulut bisa berdayakan warga penghasil Shopia dan Cap Tikus. Kita tidak bisa. Buktinya, meski minuman khas didua provinsi itu dilegalkan situasi dan keamanan serta ketertiban masyarakat didua daerah itu selalu terjaga,”sebutnya.
Untuk itu,dia berharap, ada respon positif dari Pemda untuk menyikapi bergai persoalan menyangkut Sopi milik warga yang disita. “Saya ada keinginan kuat, pasti ada solusi agar Sopi tidk lagi disita. Jadi harus gerak cepat,”pungkasnya.(DM-04)