Connect with us

Parlemen

Watubun Minta Pemprov Maluku Bagi Rata Pinjaman Rp 174 Miliar dari PT SMI Persero

Published

on

AMBON,DM.COM,— Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun meminta distribusi pembiayaan yang bersumber dari pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp174 miliar dilakukan secara merata ke 11 kabupaten/kota di Maluku.

Hal itu disampaikan Benhur setelah rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RAPBD Perubahan 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Senin (28/9/2026).

“Substansial terkait dengan alokasi pinjaman SMI Rp174 miliar. Kita tahu bersama hari ini sudah ditandatangani di pusat,” kata Benhur.
Distribusi harus memperhatikan kebutuhan daerah

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku itu mengatakan, DPRD Maluku akan mencermati distribusi pembiayaan tersebut agar manfaat pembangunan tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu.

Ia membuka kemungkinan daerah yang belum memperoleh cakupan pembiayaan secara optimal dapat dijangkau melalui sumber pembiayaan lain, termasuk pinjaman dari Bank Maluku.

“Harus secara merata. Kalau ada daerah-daerah yang belum ter-cover secara baik, bisa ter-cover dalam pinjaman daerah dengan sumber Bank Maluku,” ujarnya.

Menurutnya, pembagian pembiayaan harus mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah.
Sejumlah indikator, seperti luas wilayah dan jumlah penduduk, dinilai perlu menjadi dasar dalam menentukan porsi pembiayaan.

Ia menyebut seluruh kabupaten/kota di Maluku harus mendapatkan perhatian dalam skema pembangunan tersebut, mulai dari Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Kota Ambon, Kota Tual, Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Buru, Buru Selatan hingga Seram Bagian Barat.

“Semua tempat itu punya nilainya harus sama. Sama dalam pengertian distribusi berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk dan seterusnya,” kata Benhur.

Di sisi lain, Benhur mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) dalam penggunaan pembiayaan dari SMI.

Menurut dia, pembiayaan tersebut lebih diarahkan untuk kegiatan yang sudah berjalan atau eksisting.Karena itu, pemerintah daerah harus menghitung secara cermat waktu pelaksanaan program yang tersisa pada 2026.

“Alokasi waktu yang tersedia tidak lagi lama. Kita hitung dari Oktober sampai Desember,” ujarnya.

Dia meminta seluruh proses administrasi dan pelaksanaan program yang dibiayai melalui pinjaman tersebut dipercepat.

Langkah itu diperlukan agar program yang telah dialokasikan dapat segera berjalan dan target realisasi anggaran hingga akhir 2026 dapat tercapai.

Karenanya, dia mengatakan, pembahasan APBD Perubahan 2026 harus segera dituntaskan karena batas waktu yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah 30 September 2026.

Meski merupakan APBD Perubahan, menurut dia, pengalokasian anggaran tetap harus disusun secara jelas, termasuk penggunaan sumber pembiayaan dari pinjaman daerah.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *