Connect with us

Hukum

ADD-PAD Liang “Sarat Rekayasa,” Langkahi KUHAP Praktisi Hukum Anjurkan Pelapor Gugat Praperadilan & PMH

Published

on

AMBON,DM.COM,-Ismail Rehalat yang juga saksi/ Pelapor kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Liang, Kecamatan Salahatu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, tahun anggaran 2024-2025 senilai lebih dari Rp. 300 Juta mengaku tidak puas atau keberatan atas kebijakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan oknum kepala desa setempat.

“Bagi kami penghentian kasus korupsi DD, ADD dan PAD Liang ini aneh dan sarat rekayasa,” sebut Rehalat di Ambon, Rabu (30/9/2026). Dia mengungkapkan keanehan penyidikan perkara dugaan korupsi DD, ADD dan PAD Liang kian benderang di saat Kejari Maluku Tengah hanya memfokuskan pada dugaan penyalahgunaan DD dan ADD, padahal yang dilaporkan juga mencakup penyalahgunaan PAD Liang selama kurun waktu dua tahun terakhir yang nilai kerugian negaranya dapat mencapai Rp. 200 Juta lebih.

“Keanehan pertama itu soal dihilangkannya penyimpangan PAD Liang yang berkisar Rp 200 juta, dan yang kedua pihak Kejari Maluku Tengah tidak pernah mengekspose hasil audit BPKP atau Inspektorat Maluku Tengah selaku APIP terkait jumlah kerugian keuangan negara secara keseluruhan dalam perkara dugaan korupsi DD, ADD dan PAD Liang,” kecamnya.

Menurut Rehalat di kala pihaknya dan sebagian besar masyarakat Liang tengah menanti ekspose kasus penyalahgunaan DD, ADD dan PAD Liang tetiba muncul keterangan pers pihak penyidik soal penghentian penyidikan atau telah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi DD, ADD dan PAD Liang.

“Yang anehnya di situ,” imbuhnya menimpali.

DIPERSULIT SAAT MINTA SP3

Di bagian lain, Praktisi Hukum Rony Samloy mengakui sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang secara eksplisit tidak mewajibkan Penyidik memberitahukan penghentian penyidikan ke Pelapor atau kuasanya, akan tetapi untuk memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas publik hal tersebut perlu juga diberitahukan ke Pelapor atau kuasanya.

“Dalam konteks mendukung transparansi dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik, wajar saja jika SP3 diberitahukan juga ke Pelapor atau kuasanya, sebab jika hal ini tidak dilakukan pihak Kejati Maluku maupun Kejari Maluku Tengah, publik dapat saja berasumsi liar dan mencurigai ada yang tidak beres dengan oknum-oknum Aparat Penegak Hukum dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi DD, ADD dan PAD Liang,” sebutnya di Ambon, Rabu (30/9/2026).

Samloy menganjurkan Ismail Rehalat dan kawan-kawan mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kejati Maluku dan Kepala Kejari Maluku Tengah jika SP3 kasus dugaan korupsi DD, AD dan PAD Liang bertentangan dengan KUHAP.

“Khan aneh juga kalau pihak penyidik dalam keterangan persnya menegaskan kasus DD, ADD dan PAD Liang sudah di-SP3-kan, tapi ketika pihak Pelapor ingin meminta SP3 selalu dipersulit pegawai kejaksaan dengan berbagai alasan-alasan yang tidak jelas dan sengaja dibuat-buat. Nah, bisa saja Pelapor mencurigai SP3 kasus DD, ADD dan PAD Liang lebih kental komoditas politiknya ketimbang penegakan supremasi hukum tanpa tebang pilih,” paparnya.

Selain mengajukan gugatan praperadilan, Samloy juga menyarankan Ismail Rehalat dan kolega mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) atas kerugian material maupun imaterial selama mereka melaporkan kasus ini dan meminta bukti SP3 dari Pulau Ambon ke Masohi, Pulau Seram, Maluku, atau sebaliknya, selama kurun dua tahun terakhir.

”Perlu ada terobosan hukum untuk melawan kekuasaan yang pro pelaku penyimpangan keuangan negara,” sarannya. (DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *