Hukum
Akademisi Unpatti Ini Membedah Overlap Perda Nomor 5 Tahun 2025 & Wacana Pabrikasi Sopi
AMBON,DM.COM, – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Sherlock Lekipiouw mencoba mengonstruksi perdebatan tajam seputar wacana Walikota Ambon Bodewin Melkias Wattimena ingin pabrikasi minuman keras tradisional jenis “sopi”.
“Kita perlu terlebih dahulu mengonstruksikan apakah ‘sopi’ itu masuk dalam kategori minuman tradisional beralkohol dapat terkait dengan pengendalian dan pengawasannya? Jika sopi diletakan dalam prespektif Sosio kultural yang diperuntukan secara terbatas untuk mendukung acara adat dan budaya maka fokus pengaturannya terbatas pada cara adat dan budaya dan di luar itu adalah ilegal. Konsep perda justru mencampur adukan kedua hal itu,” tulis Lekipiouw di laman akun fesbuknya, Senin (5/10/2026).
Doktor Hukum Administrasi Negara FH Unpatti ini menjelaskan apabila dibedah langsung dari teks Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2025, praktis terdapat pencampuran konsep (overlap) dan ambivalensi norma antara fungsi sosio-kultural yang sakral dengan komersialisasi industri formal.
“Pertama, kontradiksi antara definisi Normatif dan Norma Operasional. Pada Pasal 1 angka 5, Perda secara eksplisit mendefinisikan Minuman Beralkohol Tradisional (MBT) sebagai minuman beralkohol yang pembuatannya “dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan”. Selanjutnya, perluasan ke Industri Komersial Masif. Meskipun Pasal 8 menyebut peredaran “diutamakan dilakukan untuk kepentingan budaya, adat istiadat, upacara keagamaan”, norma operasional pada pasal-pasal berikutnya (Pasal 9 hingga Pasal 14) justru membangun ekosistem tata niaga komersial yang formal dan masif.
Perda membuka jalur distribusi berjenjang yakni dari produsen, distributor dan sub distributor serta pengecer atau penjual langsung, mengizinkan penjualan untuk pasar umum, luar daerah, hingga ekspor, serta mengategorikan usahanya sebagai kegiatan dengan tingkat risiko tinggi yang wajib mengantongi NIB dan Izin. Dengan demikian, esensi pengawasan apakah yang dimaksud,” paparnya.
“Kedua, implikasi logis dari pencampuran konsep. Secara normatif dan konseptual jika ‘Sopi’ diletakkan secara murni dalam perspektif sosio-kultural (sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 5), maka keberadaannya bersifat insidental dibuat sewaktu-waktu) dan penggunaannya terbatas pada ritual adat.
Di luar fungsi adat tersebut, peredarannya secara otomatis bersifat ilegal. Namun, Perda ini mencoba menyejajarkan dua fungsi yang berbeda dalam Pasal 2, yaitu menjadikan Perda sebagai pedoman pelindungan budaya/adat sekaligus sebagai sarana pemanfaatan “sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
Pada bagian ini muncul problem normatif dan kontekstualnya adalah apakah esensi pabrikasi akan menekan angka kriminalitas ataukah dengan alasan pengendalian justru untuk memperkuat aspek tata niaga komersial,” imbuhnya.
“Ketiga, dampak pada Model Pengendalian dan Pengawasan. Pencampuran ruang lingkup adat dan komersial ini mengubah wujud pengawasan Perda, di mana pengawasan tidak lagi berfokus pada pelestarian nilai adat atau pembatasan ruang ritual semata, melainkan beralih menjadi pengawasan pasar komersial. Hal ini terlihat dari penerapan batasan niaga umum, seperti penetapan jam penjualan (12.00 – 21.00 WIT), pembatasan volume transaksi maksimal 1.000 ml, kewajiban promosi/branding, hingga kewajiban pelaporan realisasi penjualan berkala setiap triwulan kepada kementerian/pemerintah daerah.
NTT DAN SULUT SUDAH BERINOVASI
Sedikit beralih ke provinsi lain di Tanah Air soal pabrikasi “sopi”, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) adalah dua provinsi yang relah melegalkan pabrikasi hingga distribusi sopi melalui peraturan daerah masing-masing yang pada akhirnya menjadikan sopi menjadi minuman kemasan yang menarik dikonsumsi. NTT keluar dengan nomenklatur budaya “Sopia”, sedangkan Sulut bangga dengan sebutan “Sopi Cap Tikus”
AMBON TERGANJAL PANDANGAN RELIGIUS SATU KELOMPOK
Fakta bahwa mentalitas pembangunan di Maluku pada umumnya dan di Ambon pada khususnya masih dipengaruhi sentimen rasial, sebagaimana tulis Franz Boas dalam bukunya “Antropologi Masyarakat Modern”: Telaah tentang Kebudayaan dan Peradaban Manusia” khusus di halaman 15-16 di mana dia menjelaskan bahwa perbedaan dalam cara pandang budaya dan penampilan fisik telah memunculkan berbagai pertentangan di mana pertentangan ini kemudian dirasionalisasi seolah-olah berpangkal pada antipati rasial yang bersifat naluriah. Boas melanjutkan (halaman 223 bukunya tersebut) bahwa salah satu kesulitan besar dalam kehidupan modern adalah benturan berbagai cita-cita, kenikmatan hidup melawan efisiensi, rasionalisme melawan emosionalitas yang sehat, serta tradisi melawan logika fakta. Koentjaraningrat dalam bukunya:
“Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan” pada halaman 5 menguraikan wujud kebudayaan di mana salah satunya benda-benda hasil karya manusia. Dalam konsepsi Koentjaringrat itu, sopi telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia dari Maluku oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 27 Oktober 2016. Dalam konsep mentalitas pembangunan sesuai ajaran sejumlah ajaran antropolog, senada dengan Koentjaraningrat, adalah mentalitas yang meremehkan kualitas (mutu) yang merupakan hasil karya kebudayaan.
Apalagi, mentalitas itu didominasi perspektif atas nama pendekatan sosio-religius. Penolakan pabrikasi sopi dengan dalih sopi pemicu angka kriminalitas adalah pandangan sumir, dangkal dan tidak berkualitas karena di Maluku Barat Daya, misalnya, sehari seorang laki-laki maupun perempuan di acara adat dapat meminum habis sopi di dalam jeriken 5 liter, tapi tak ada tindakan kriminal dan upaya memalang (sasi) jalan umum sebagai protes terjadi aksi kriminal di tempat lain.
Kualitas seorang anggota DPRD Kota Ambon yang menolak pabrikasi sopi sebetulnya bermuara pada satu alasan, yakni bertentangan dengan ajaran kepercayaannya, bukan yang lain. Begitu juga dengan asumsi salah satu praktisi hukum yang menentang pabrikasi sopi dengan alasan berisiko di biaya produksi, distribusi dan perdagangan merupakan alasan tambahan di balik alasan penolakan karena pandangan tradisional-primitif dalam bingkai kebudayaan modern yang saling menerima perbedaan di dalam sebuah rumahtua besar Indonesia bernama Pancasila.
Filsuf Jerman Friedrich Nietzsche mengatakan “Jenis Kebutaan” yang paling “berbahaya” adalah meyakini bahwa sudut pandang anda adalah satu-satunya kebenaran”. Orang-orang yang menolak pabrikasi sopi adalah kelompok orang-orang buta yang tidak melihat cahaya kebenaran di rumah besar yang heterogen. Sampai kapanpun fabrikasi sopi akan ditentang habis-habisan di Ambon jika sudut pandang seseorang atas nama kepercayaan masih diagung-agungkan sekalipun membawa kesejahteraan masyarakat banyak di bagian lain. (DM-04).