Connect with us

Pendidikan

Besok, Kepsek SDN 7 Ihamahu Diperiksa, Ini Isi Surat Inspektorat Malteng

Published

on

AMBON,DM.COM,-Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), menggagendakan memeriksa Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Ihamahu, Kecamatan Saparua Timur, Johanis Makailapesi. Ini setelah Dinas teknis yang mengurusi pendidikan itu menerima surat dari Inspektorat Malteng, terkait dugaan pungutan liar atau Pungli di sekolah itu.

Sesuai surat undangan pemeriksaan yang ditujukan kepada Kepsek SDN 7 Ihamahu, yang ditandatangani Kadis Pendidikan Malteng, Teddy Salampessy, sebagaimana diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (6/7/2023) menyebutkan.” Untuk urusan kedisiplinan, saudara diminta segera menghadap bapak kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Malteng,”Demikian bunyi surat yang ditandatangani Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malteng, Teddy Salampessy, Rabu (5/7/2023).

Kepsek SDN 7 Ihamahu, dimintai hadir, Jumat (7/7/2023) sekira pukul 09.00 WIT, dibuang Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malteng.

Sementara itu, surat Inspektorat Pemkab Malteng kepada Dinas Pendidikandan Kebudayaan Malteng, yang ditandatangani Inspektur Latif Ohorela sebagaimana diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (6/7/2023) perihal penegakan disiplin terhadap Kepsek SDN 7 Ihamahu, disebutkan.

“Sehubungan dengan informasi media sosial DINAMIKAMALUKU.COM, 2 Juki 2023 dengan judul berita, Pungli di SDN 7 Ihamahu, Diduga Kepsek Dalang dan Disebut Arogan, dengan isi beritanya Kepsek SDN 7 Ihamahu diduga melakukan hal-hal sebagai berikut,”kata Ohorela.

Pertama, pungutan liar (Pungli), sebesar Rp 40 ribu kepada setiap siswa untuk keperluan untuk membeli sampul laporan pendidikan dan ditambah sebesar Rp 10 ribu untuk keperluan penulisan nilai-nilai dalam laporan pendidikan.

Kedua, berperilaku arogan dan keseringan bertengkar dengan para guru dan orang tua murid. Ketiga, menahan beberapa siswa kelas 4 untuk tidak pindah ke kelas 5 dengan alasan yang dibuat-buat disebabkan siswa tersebut belum membaca dengan baik.

“Berkaitan dengan hal tersebut, diminta agar terhadap Kepsek SDN 7 Ihamahu, dilakukan pemeriksaan terkait penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,”tandas Ohorela.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *