Hukum
Diduga Korupsi SPPD Fiktif, Kejari Buru Diminta Tetapkan Amustafa Besan Tersangka

AMBON,DM.COM,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, diminta segera menetapkan mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Pemerintah Kabupaten Buru, tahun anggaran 2019-2022.
Sebab, dugaan tipikor SPPD senilai Rp 2,5 miliar itu sudah naik penyidikan 2023 lalu. Ini setelah sejumlah saksi sudah diperiksa tahun 2023 lalu. Namun, informasi yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (26/2/2025), ketika itu Besan mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI dari dapil Maluku 2024 lalu dan maju mencalonkan diri merebut kursi Bupati Buru pada Pilkada serentak 2024. Akibatnya, proses penyidikan sementara dihentikan, sesuai instruksi Kajagung.
Untuk itu, salah satu pegiat anti korupsi, Herman Siamiloy meminta kepada pihak Kejaksaan agar serius menuntaskan dugaan Tipikor SPPD fiktif yang diduga dilakukan Besan ketika menjabat Wakil Bupati Buru.
“Siapapun dia, yang diduga terlibat harus diminta pertangungjawaban secara hukum (tersangka). Semua warga negara sama dimata hukum. Ini agar ada rasa keadilan ditengah masyarakat,”kata Siamiloy, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (26/2/2025).
Dia mengaku, dugaan Tipikor SPPD fiktif sudah lama bergulir di Korps Adiyaksa itu. Dia kuatir, jika tidak kunjung dituntaskan, lembaga penegak hukum itu kredibilitasnya dipertanyakan.
“Untuk itu, kita berharap kasus ini segera dituntaskan agar tidak ada presepsi miring kepada lembaga Kejaksaan yang tidak serius menuntaskan dugaan Tipikor. Siapa yang diduga terlibat harus ditetapkan tersangka jika mengantongi bukti yang cukup,”ingatnya.
Apalagi, ingat dia, uang rakyat diduga disalahgunakan. Mestinya, ingat dia, uang rakyat dimaksimalkan untuk kepentingan rakyat.”Tapi kalau diduga disalahgunakan saya kira ini harus diusut tuntas,”pungkasnya.(DM-04)
