Hukum
Diduga Korupsi SPPD Fiktif, Sekda MBD Resmi Ditahan Kejaksaan

AMBON,DM.COM,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD), diinformasikan telah menahan Sekretaris Daerah (Sekda) MBD, Alfons Siamiloy. Siamiloy, ditahan setelah melewati serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, terkait dugaan tindak pidana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif.
Sesuai informasi yang diperoleh DINAMIKAMALUKU.COM, Siamiloy, digelandang ke rumah tahanan, Senin (27/11/2022), sekira pukul 20.00 WIT. “Pak Sekda ditahan setelah melalui berbagai pemeriksaan dugaan SPPD fiktif di MBD. Ini kasus lama, “kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (28/11/2022).
Kejari MBD, Rudi Hartoko, ketika dihubungi belum memberikan penjelasan terkait penahanan Siamiloy. Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba membenarkan, Siamiloy telah ditahan.”Benar saudara A.S ditahan. Saudara A.S ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif didalam daerah maupun luar daerah di MBD,”kata Wahyudi, ketika dihubungi awak media, Selasa (28/11/2022).
Sebelumnya, Siamiloy kepada DINAMIKAMALUKU.COM membantah terlibat SPPD fiktif. “Tidak benar saya terlibat. Kalai SPPD fiktif,kenapa setiap tahun pertangungjawaban keuangan atau hasil audit oleh Badan Pemeroksa Keuangan (BPK), MBD selalu dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setiap tahun,”kata Siamiloy, beberapa waktu lalu. ( DM-02)
