Connect with us

Ragam

Ditreskrimsus Polda Maluku Didesak Serius Usut Laporan Dugaan Korupsi ADD Liang

Published

on

AMBON,DM.COM,-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, didesqk serius usut laporan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Liang, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Pasalnya, pasca dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, sampai kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian dalam rangka melakukan penyelidikan atas laporan tersebut

Tokoh Pemuda Negeri Liang, Ahmad Lessy, kepada awak media menuturkan, Aparat Penegak Hukum (APH) Ditreskrimsus Polda Maluku diminta serius dalam mengusut laporan ADD dan DD Negeri Liang. Sebab, laporan ini sudah dimasukan sejak bulan Oktober 2024 kemarin.

“Kita mendesak Dit Reskrimsus Polda Maluku agar segera melakukan penyelidikan atas kasus ini, karena ini adalah permintaan masyarakat,” ungkap Lessy, Selasa,(10/12).

Menurutnya, pasca laporan ini dimasukan ke APH, baik itu kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Ambon, masyarakat kerap bertanya-tanya bagaimana tindaklanjut daripada kasus ini. Sehingga untuk menjawab kegelisahan masyarakat, harus APH turun usut.

“Kita minta agar supaya APH periksa Raja Liang dan Bendaharanya, karena diduga mereka lebih mengetahui tentang penggunaan dan pertanggungjawaban dari uang negara ini,” imbuhnya.

Untuk itu, tambah dia, penyidik Polisi harus bergerak secepatnya.
“Pokoknya tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini, siapa yang melakukan pidana harus di hukum, dan kita desak agar APH segera periksa Raja dan Bendahara Negeri Liang dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Pemuda Negeri Liang, selain memasukan laporan resmi ke Ditreskrimsus Polda Maluku, juga mereka melaporkan persoalan ini ke kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin, 5 Oktober 2024 lalu.

Dalam laporan itu diduga telah terjadi penyelewengan keuangan dana desa Negeri Liang senilai Rp 2 Miliar tahun anggaran 2023.

Mereka mendatangi gedung kantor Kejari Ambon sekitar pukul 11:00 WIT, dengan membawa sejumlah dokumen korupsi dana desa negeri Liang senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2023 yang diduga fiktif.

“Kami masyarakat adat Negeri Liang datang ke Kejari Ambon itu bermaksud untuk melaporkan pemakaian dana desa negeri Liang di tahun 2023, kami lapor terkait data fiktif yang kami temukan di lapangan yang tidak sesuai dengan program pemerintah negeri liang,”ujar warga Liang Ibrahim Wael usai menyerahkan pengaduan laporan, Senin (7/10) kemarin.

Menurutnya,dokumen dugaan korupsi yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ambon meliputi pengadaan talud panahan tanah senilai Rp258.650.000, perbaikan rumah tinggal Rp45. juta, penerangan jalan umum (PJU) bantuan listrik Rp108.775.000, dan penerangan jalan bantuan listrik Rp40.800, sarpras pendukung posyandu Rp11.693.150.000.  

Ditambah juga honor guru paud/TPA Rp43.200,000, pelayanan posyandu Rp209.500,000, pendataan pemetaan potensi desa Rp26.600,000, operasional kegiatan rembung stunting Rp11.195,000, ekonomi wirausaha Rp200 juta, bantuan pangan bibit nabati Rp94 juta, Difabel Rp169.200,000. 

Kemudian, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) Rp421.200,000 dan penyelenggara pemerintahan senilai Rp51 juta, dan biaya lainnya Rp27.609.000.

Ia mengklaim beberapa program desa  yang diusung oleh pemerintah negeri Liang melalui APBdes tahun 2023 tersebut di atas tidak tersentuh langsung oleh masyarakat. 

“Ada beberapa program yang tidak tersentuh langsung oleh masyarakat, dari situlah kita melihat ada fiktif karena tidak sesuai di lapangan, itu jadi keresahan warga,”ucapnya. 

Untuk itu, ia meminta Kejari Ambon segera memproses aduan mereka sehingga Inspektorat Kota Ambon secepat melakukan investigasi pemeriksaan terhadap pemakaian dana desa Negeri Liang senilai Rp2 miliar tahun 2023. 

Selain di Kejari, kata dia pihaknya juga tengah melayangkan surat tembusan penyelewengan keuangan dana desa Negeri Liang senilai Rp2 miliar yang diduga fiktif kepada Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga Ombudsman perwakilan Maluku. 

Lebih lanjut, kata dia, setiap pengucuran dana desa Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah di bawah Kepala Pemerintahan Negeri Taslim Samual tidak pernah terbuka alias transparan soal dana desa.  Taslim Samual menjabat sebagai Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) tahun 2022. 

Atas dasar itu, mereka mendesak Kejari Ambon segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Liang Taslim Samua dan Bendahara Negeri Liang Jannah Lestusen. Pasalnya, bendahara Jannah Lestusen diduga membeli mobil mereka Honda seharga Rp200 juta. 

Ia bilang, masyarakat wajib memantau distribusi dan pemanfaatan dana desa setelah Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar sempat meluncurkan program unggulan melalui Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) 2015 silam. 

Menurutnya LAPOR menjadi sarana agar masyarakat aktif memantau dana desa di daerah masing-masing termasuk dana desa Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.()

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *