Connect with us

Hukum

Soal Jalur Titipan Seleksi Akpol, Pakar Hukum : Utamakan Kemampuan

Published

on

AMBON,DM.COM,-Proses seleksi calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2026 di Polda Maluku, terus mendapat atensi dari sejumlah kalangan.

Ini setelah, kekuatiran orang tua calon taruna Akpol, soal jalur titipan yang berpotensi menghambat peluang anak mereka lolos Akpol. Meski Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto menegaskan, tidak ada jalur titipan dan mengutamakan kemampuan calon Taruna Akpol, terus menjadi perhatian serius berbagai kalangan.

Setelah, Komisi I DPRD Provinsi Maluku, pengamat kebijakan publik mengigatkan Polda Maluku, tidak lagi memakai jalur khusus, kembali disikapi salah satu pakar hukum.

Dia adalah, Dr Ruswan Latuconsina, SH, MH. Latuconsina menilai, komitmen Polda Maluku, bahwa penerimaan calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2026, dilakukan pengawasan berlapis dan sistim terbuka serta tidak ada jalur titipan, kembali tidak membuat publik percaya.

Menurut praktisi hukum yang berkantor di Jakarta ini, penerimaan seleksi calon taruna Akpol 2026, sudah saat lebih mengedepankan objektivitas dalam rangka penguatan efektivitas hukum dalam penerapannya dalam bertugas.

“Budaya kepatuhan, profesionalitas dimulai dari tahap rekruitmen personil itu sendiri, dengan meniadakan budaya nepotisme, sehingga betul-betul melahirkan aparatur negara yang berintegritas dan mampu menjalankan tugas pokoknya dengan baik,”harap Latuconsina, melalui keterangantertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (4/6/2026).

Meski begitu, jebolan doktor ilmu hukum Trisakti ini, juga mengapresiasi niat baik Kapolda Maluku terkait adanya perhatian khusus agar rekruitmen berbasis kemampuan yang dimiliki para peserta dapat dilihat secara baik, bukan lagi melalui jalur titip menitip.

“Hal ini, sudah barang tentu akan menjadi atensi positif agar kedepan Polri lebih baik dan makin dicintai oleh masyarakat,”terangnya.

Apalagi, ingat dia, cita cita reformasi Kepolisian yang saat ini digaungkan sangat relevan dengan reformasi dari dalam institusi kepolisian itu sendiri, mulai dari penerimaan personil yang bersih tanpa nepotisme didalamnya, hingga mengemban tugas ditengah masyarakat nantinya.

“Rekrutmen yang berbasis kemampuan yang dimiliki peserta akan sangat berpengaruh bagi personil dalam menerjemahkan aturan dalam bertugas, dan mampu meminimalisir kesalahan (un-prosudural) nantinya,”pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *