Hukum
Diduga Monopoli Bisnis Ikan & Hamili Gadis di Banda, Siamiloy : Apakah Bripka RA “Dilindungi & Diperlakukan Khusus” ?
AMBON,DM.COM,-Bripka RA, oknum anggota Pol Airud Polda Maluku, yang bertugas di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, sepertinya belum tersentuh aturan main ditubuh Kepolisian.
Sebab, hingga kini belum ada tanda-tanda Bripka RA yang sebelumnya diberitakan soal dugaan berbisnis dengan monopoli pembelian ikan di Banda, dan terakhir Bripka RA yang sudah beristri diduga menghamili anak gadis orang yang meresahkan dan menghobohkan warga Banda.
Namun, Bripka RA belum juga mendapat sanksi dari atasan. Padahal, sesuai Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto, secara tegas mengaku jika anggota Polri yang sudah beristri melakukan perbuatan tercela dengan menghamili gadis lain dan melakukan Poligami dikenai sanksi tegas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bripka RA membantah kalau usaha colstroge adalah miliknya, namun usaha keluarga, sehingga dia dipercayakan menjaganya. Sementara, ketika dihubungi beberapa waktu lalu, terkait dugaan menghamili gadis orang, dia enggan merespon dan menanggapi konfirmasi DINAMIKAMALUKU.COM.
Terpisah, salah satu pengamat kebijakan publik, Herman Siamiloy, kembali menyoroti, prilaku oknum anggota Polisi Bripka RA. Dia mengatakan, bisnis ikan yang diduga dilakukan RA dengan monopoli pembelian ikan di Banda, mesti dikenai sanksi.
“Memang anggota Polisi tidak dilarang berbisnis. Tapi, kalau bisnis yang dijalankan meresahkan masyarakat tentu harus ada teguran atau sanksi dari atasan,”ingatnya, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (9/7/2026).
Dia juga menyoroti, dugaan RA menghamili gadis orang. Diakui, meski ada informasi upaya RA menikah kembali dengan gadis yang dihamili, namun menabrak aturan Kapolri yang melarang anggota Kepolisian nikah dua kali atau melakukan poligami.
“Nah, ini jelas-jelas pelanggaran berat. Tapi, sepertina RA aman-aman saja. Belum ada keterangan resmi dari institusi Kepolisian kalau sejumlah pelanggaran yang dilakukan RA bakal ditindaklanjuti,”ingatnya.
Padahal, ingat dia, jika ada pelanggaran yang dilakukan oknum Polisi lain, langsung mendapat respon dan ditindaklanjuti sesuai aturan main di tubuh korps Bhayangkara.”Nah, terkait kasus Bripka dilindungi, apakah dia mendapat perlakuan khusus,”tanya Siamiloy.(DM-01)