Connect with us

Pemkab MBD

Pemkab MBD Kembali Raih Opini WTP Tujuh Kali Berturut-turut

Published

on

AMBON,DM.COM, -Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ketujuh yang diperoleh Kabupaten MBD secara berturut-turut.

Opini WTP diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Maluku, Hari Haryanto, kepada Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, didampingi Ketua DPRD MBD, Petrus A. Tunay, dalam kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Maluku, Ambon, Selasa (2/6/2026).

Pencapaian tersebut menunjukkan konsistensi Pemerintah Kabupaten MBD dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Hari Haryanto menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang berhasil mempertahankan opini WTP.

“Kami mengucapkan selamat kepada pemerintah daerah yang berhasil meraih opini WTP. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Hari, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini profesional mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Penilaian tersebut didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.

“Opini WTP yang diperoleh pemerintah daerah harus terus dipertahankan dan ditingkatkan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Maluku juga menyampaikan delapan catatan strategis kepada pemerintah daerah guna mendorong perbaikan tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah, yaitu:

  1. Menjaga dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah;
  2. Menindaklanjuti serta menyelesaikan seluruh temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan;
  3. Mencegah terjadinya kekurangan kas pada pengelolaan bendahara;
  4. Memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban jangka pendek;
  5. Memperketat pengendalian internal atas belanja barang dan jasa, khususnya belanja operasional dan perjalanan dinas;
  6. Meningkatkan pengawasan terhadap belanja hibah, mengingat masih terdapat penerima yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban;
  7. Memperbaiki sistem penatausahaan, pengendalian, dan pengawasan Barang Milik Daerah (BMD); dan
  8. Menyempurnakan pencatatan serta pengakuan aset lainnya agar terdata secara akurat dan sah.

Selain itu, BPK membuka ruang konsultasi bagi seluruh pemerintah daerah di Provinsi Maluku untuk memperoleh pendampingan dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

BPK mencatat, dari 11 pemerintah daerah di Provinsi Maluku yang diperiksa, tujuh daerah berhasil memperoleh opini WTP. Salah satu daerah yang mampu mempertahankan capaian tersebut adalah Kabupaten MBD dengan tujuh kali opini WTP berturut-turut.

Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan umum pada beberapa pemerintah daerah, terutama terkait kelemahan sistem pengendalian intern. Temuan tersebut antara lain kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek yang belum memadai, belanja barang dan jasa yang belum didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap, laporan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang belum seluruhnya disampaikan, serta pengelolaan aset daerah yang belum tertib.

BPK juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam LHP paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sementara itu, Bupati MBD Benyamin Thomas Noach menyampaikan rasa syukur atas capaian yang kembali diraih Kabupaten MBD. Menurutnya, opini WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, dukungan DPRD, serta sinergi berbagai pihak dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik.

“Capaian ini patut kita syukuri bersama. Raihan WTP ketujuh ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, dukungan DPRD, serta komitmen semua pihak dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Noach.

Ia menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Opini WTP ini bukan tujuan akhir, melainkan dorongan bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Noach menambahkan, Pemerintah Kabupaten MBD berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Dengan raihan opini WTP ketujuh secara berturut-turut, Kabupaten MBD kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *